Denda Pelintas Jalur Busway, Sistem ETLE Harus Dibangun
[JAKARTA]
Rencana penegakan sanksi denda maksimal bagi penerobos jalur busway mendapat
dukungan. Untuk mendukung langkah itu, harus dibangun sistem electronic traffic
law enforcement (ETLE) atau sistem penegakan hukum lalu lintas secara
eletronik.
“Sistem ini dibangun dulu di jalan-jalan yang ada jalur buswaynya, sehingga nanti bisa dilakukan penindakan hukum secara eletronik kepada para pelanggar. Begitu melanggar, difoto. Kirim surat tilang ke alamat pelanggan sesuai nomor polisi. Bayar lewat bank. Kalau tidak bayar, ketika perpanjangan, ditagih. Bila perlu ditambah dengan denda karena tidak bayar tilang. Ini untuk efek jera dan juga kongkalikong dengan oknum petugas di lapangan. Namun, sebenarnya sudah ada CCTV, itu bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan kepada SP, Kamis (31/10).
Menurutnya, aturan denda sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009, menerapkan sanksi Rp 500.000 untuk roda empat dan dua bagi yang melanggar rambu lalin.
“Ini perlu diberlakukan denda maksimal agar ada efek jera. Selama ini masih banyak pengendara yang melanggar ketertiban berlalu lintas karena denda yang diberikan bagi yang melanggar juga terlalu murah, hanya Rp 50.000-Rp 100.000 sehingga tidak membuat efek jera. Jadi mari terapkan sanksi denda maksimal bagi pelanggar jalur busway agar ada efek jera,” ujarnya.
Sebelumnya, peraturan sanksi denda maksimal bagi pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta atau busway, bakal segera diberlakukan mulai bulan depan. Regulasi terkait denda Rp 1 juta buat kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk sepeda motor. "Aplikasinya dalam waktu dekat, menunggu pembahasan pihak terkait. Tidak lama lagi, tidak sampai tahun depan. Kalau tidak bulan ini, ya bulan November," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10).
Ia menambahkan, mekanisme pemberian bukti pelanggaran berupa surat tilang akan dilakukan seperti biasa dan tidak ada perubahan. Kebijakan denda maksimal Rp500.000 bagi sepeda motor dan Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih pun, sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Itu sudah ada di Undang-undang Lalu Lintas. Jadi, tinggal melaksanakannya saja," katanya.
Rikwanto menyampaikan, selama ini sanksi denda Rp 100.000 buat kendaraan roda empat dan Rp 50.000 untuk sepeda motor, ternyata tidak membuat jera para pengendara. Pasalnya, masih banyak pengendara yang melalui jalur itu. "Ternyata tidak ada efek jera meski denda sudah dikurangi, masih saja banyak yang melanggar," bilangnya.
Dikatakan, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta telah sepakat dengan kebijakan itu. Bahkan, sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Nanti pihak kejaksaan yang memutuskan dan meminta hakim untuk menerapkan sanksi denda maksimal bagi para pelanggar," jelasnya.
Rikwanto menegaskan, peraturan ini juga berlaku buat aparat penegak hukum yang menerobos jalur busway, tanpa kecuali. Tim gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Garnisun TNI, sudah dibentuk dan akan bertugas untuk menindak para aparat nakal itu. [W-11]
“Sistem ini dibangun dulu di jalan-jalan yang ada jalur buswaynya, sehingga nanti bisa dilakukan penindakan hukum secara eletronik kepada para pelanggar. Begitu melanggar, difoto. Kirim surat tilang ke alamat pelanggan sesuai nomor polisi. Bayar lewat bank. Kalau tidak bayar, ketika perpanjangan, ditagih. Bila perlu ditambah dengan denda karena tidak bayar tilang. Ini untuk efek jera dan juga kongkalikong dengan oknum petugas di lapangan. Namun, sebenarnya sudah ada CCTV, itu bisa dimanfaatkan,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan kepada SP, Kamis (31/10).
Menurutnya, aturan denda sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009, menerapkan sanksi Rp 500.000 untuk roda empat dan dua bagi yang melanggar rambu lalin.
“Ini perlu diberlakukan denda maksimal agar ada efek jera. Selama ini masih banyak pengendara yang melanggar ketertiban berlalu lintas karena denda yang diberikan bagi yang melanggar juga terlalu murah, hanya Rp 50.000-Rp 100.000 sehingga tidak membuat efek jera. Jadi mari terapkan sanksi denda maksimal bagi pelanggar jalur busway agar ada efek jera,” ujarnya.
Sebelumnya, peraturan sanksi denda maksimal bagi pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta atau busway, bakal segera diberlakukan mulai bulan depan. Regulasi terkait denda Rp 1 juta buat kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk sepeda motor. "Aplikasinya dalam waktu dekat, menunggu pembahasan pihak terkait. Tidak lama lagi, tidak sampai tahun depan. Kalau tidak bulan ini, ya bulan November," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10).
Ia menambahkan, mekanisme pemberian bukti pelanggaran berupa surat tilang akan dilakukan seperti biasa dan tidak ada perubahan. Kebijakan denda maksimal Rp500.000 bagi sepeda motor dan Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih pun, sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Itu sudah ada di Undang-undang Lalu Lintas. Jadi, tinggal melaksanakannya saja," katanya.
Rikwanto menyampaikan, selama ini sanksi denda Rp 100.000 buat kendaraan roda empat dan Rp 50.000 untuk sepeda motor, ternyata tidak membuat jera para pengendara. Pasalnya, masih banyak pengendara yang melalui jalur itu. "Ternyata tidak ada efek jera meski denda sudah dikurangi, masih saja banyak yang melanggar," bilangnya.
Dikatakan, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta telah sepakat dengan kebijakan itu. Bahkan, sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Nanti pihak kejaksaan yang memutuskan dan meminta hakim untuk menerapkan sanksi denda maksimal bagi para pelanggar," jelasnya.
Rikwanto menegaskan, peraturan ini juga berlaku buat aparat penegak hukum yang menerobos jalur busway, tanpa kecuali. Tim gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Garnisun TNI, sudah dibentuk dan akan bertugas untuk menindak para aparat nakal itu. [W-11]
Menurut
saya, sudah sangat bagus sekali adanya pemberlakuan denda bagi para pengendara
motor beroda dua atau pun empat dan lebih. Akan tetapi seharusnya pemerintah
juga memikirkan jalan lain untuk mengurangi angka kemacetan yg makin bertambah.
Perlunya pembangunan flyover atau jembatan layang yg bisa menjadi alternatif
jalan lain agar angka kemacetan bisa berkurang dan tidak melewati jalu busway,
khususnya diJakarta.
SUMBER : http://www.suarapembaruan.com/home/denda-pelintas-jalur-busway-sistem-etle-harus-dibangun/44303
Tidak ada komentar:
Posting Komentar