Oknum Kades Cabul di Tuban
Terancam Dipecat
Senin, 2 Desember 2013 03:50 WIB
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan.
Laporan Wartawan Surya
Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Oknum kepala desa di Kecamatan Soko, Kabupaten
Tuban, Ro (28) yang kini menjadi tahanan Polres Tuban
karena kasus pencabulan, dinon-aktifkan sementara waktu.
Ini dilakukan agar proses
penyidikan polisi, serta peradilan nantinya berjalan maksimal.
Wakil Bupati Tuban
Noor Nahar Hussein mengaku, sudah memberi keleluasan penuh pada polisi guna
menyelidiki kasus yang membelit oknum Kepala Desa itu.
"Saat Polres Tuban
meminta surat ijin melakukan pemeriksaan, hari itu juga kami terbitkan
suratnya," kata Noor, Minggu (1/12/2013).
Politikus dari Partai Keadilan
Bangsa ini menjelaskan, Pemkab Tuban baru mencopot sementara jabatan Kades pada
RO.
Pihaknya, belum bertindak
terlalu jauh karena kepastian hukum pada Rokhim belum tetap alias belum
disidangkan.
"Kades itu kan sudah
ditahan, otomatis dia diberhentikan sementara," Kata Wabub.
Kendati demikian, apabila
melihat pasal-pasal yang dijeratkan polisi pada RO, besar kemungkinan jika
Pemkab Tuban
juga akan menjatuhkan sanksi pemecatan padanya.
Terlebih lagi, pria ini
dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 81 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, serta UU RI nomor 194 tahun 2009 tentang kesehatan. Dua
pasal ini ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Menanggapi ini, Noor berjanji
bakal bertindak tegas pada oknum kades tersebut seandainya sudah keluar putusan
tetap nanti.
Ia juga mengaku masih menunggu
hasil kordinasi dari BPD setempat dan Camat Soko terkait kasus ini. "Kalau
putusannya lima tahun, sesuai perda yang ada, dia harus dicopot," kata
Noor.
Seperti diberita sebelumnya,
Polres Tuban
beberapa waktu lalu telah memeriksa RO atas kasus pencabulan
terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku SMK.
Dugaannya, RO mencabuli hingga mengakibatkan Bunga hamil.
Setelah kehamilan itu
diketahui, Bunga lantas diminta untuk meminum obat guna menggugurkan
kandungannya.
Kini polisi menetapkan dua
tersangka pada laporan dari Keluarga Bunga. Selain RO, polisi juga menahan
kakaknya, Su (34). Ia dijadikan tersangka karena turut serta membantu proses
aborsi tersebut.
Menurut saya sudahlah ga perlu pake segala terancam, lepaskan
saja jabatan nya!! Kalau perlu, tidak perlu adanya pembebasan dari tahanan sel
penjara. Agar bagi oknum2 tokoh masyarakat yg lain ada efek jera. Sebab sudah
makin banyak tokoh masyarakat yang melakukan hal pencabulan, karna pikirnya
mereka punya jabatan dan mereka punya uang. Jadi sesuka hati melakukan hal yang
tidak terpuji tersebut.
SUMBER : http://www.tribunnews.com/regional/2013/12/02/oknum-kades-cabul-di-tuban-terancam-dipecat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar