Minggu, 08 Desember 2013

TOKOH MASYARAKAT TIDAK TERPUJI!!


Oknum Kades Cabul di Tuban Terancam Dipecat
Senin, 2 Desember 2013 03:50 WIB
Oknum Kades Cabul di Tuban Terancam Dipecat
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 
Laporan Wartawan Surya Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Oknum kepala desa di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Ro (28) yang kini menjadi tahanan Polres Tuban karena kasus pencabulan, dinon-aktifkan sementara waktu.
Ini dilakukan agar proses penyidikan polisi, serta peradilan nantinya berjalan maksimal.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein mengaku, sudah memberi keleluasan penuh pada polisi guna menyelidiki kasus yang membelit oknum Kepala Desa itu.
"Saat Polres Tuban meminta surat ijin melakukan pemeriksaan, hari itu juga kami terbitkan suratnya," kata Noor, Minggu (1/12/2013).
Politikus dari Partai Keadilan Bangsa ini menjelaskan, Pemkab Tuban baru mencopot sementara jabatan Kades pada RO.
Pihaknya, belum bertindak terlalu jauh karena kepastian hukum pada Rokhim belum tetap alias belum disidangkan.
"Kades itu kan sudah ditahan, otomatis dia diberhentikan sementara," Kata Wabub.
Kendati demikian, apabila melihat pasal-pasal yang dijeratkan polisi pada RO, besar kemungkinan jika Pemkab Tuban juga akan menjatuhkan sanksi pemecatan padanya.
Terlebih lagi, pria ini dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 81 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta UU RI nomor 194 tahun 2009 tentang kesehatan. Dua pasal ini ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Menanggapi ini, Noor berjanji bakal bertindak tegas pada oknum kades tersebut seandainya sudah keluar putusan tetap nanti.
Ia juga mengaku masih menunggu hasil kordinasi dari BPD setempat dan Camat Soko terkait kasus ini. "Kalau putusannya lima tahun, sesuai perda yang ada, dia harus dicopot," kata Noor.
Seperti diberita sebelumnya, Polres Tuban beberapa waktu lalu telah memeriksa RO atas kasus pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku SMK. Dugaannya, RO mencabuli hingga mengakibatkan Bunga hamil.
Setelah kehamilan itu diketahui, Bunga lantas diminta untuk meminum obat guna menggugurkan kandungannya.
Kini polisi menetapkan dua tersangka pada laporan dari Keluarga Bunga. Selain RO, polisi juga menahan kakaknya, Su (34). Ia dijadikan tersangka karena turut serta membantu proses aborsi tersebut.

Menurut saya sudahlah ga perlu pake segala terancam, lepaskan saja jabatan nya!! Kalau perlu, tidak perlu adanya pembebasan dari tahanan sel penjara. Agar bagi oknum2 tokoh masyarakat yg lain ada efek jera. Sebab sudah makin banyak tokoh masyarakat yang melakukan hal pencabulan, karna pikirnya mereka punya jabatan dan mereka punya uang. Jadi sesuka hati melakukan hal yang tidak terpuji tersebut.

SUMBER : http://www.tribunnews.com/regional/2013/12/02/oknum-kades-cabul-di-tuban-terancam-dipecat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar