Caleg DPRD Solo Aniaya Bocah
12 Tahun
Kamis, 28 November 2013 12:26 WIB
Laporan Tribun Jateng Galih
Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di
Solo, Suranto Sulistya Putra, tampaknya terpaksa mengurungkan niatnya menjadi
wakil rakyat hasil Pemilihan Umum tahun 2014.
Pasalnya, Suranto kini tengah
terancam dipenjara selama 3 tahun 6 bulan. Ancaman itu, bakal jadi kenyataan
kalau Pengadilan Negeri Solo
bisa membuktikan Suranto melakukan penganiayaan terhadap
seorang bocah berinisial ARB (12).
Tuntutan tersebut, dibacakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Susilo Budi, dalam persidangan perdana yang
digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (27/11/2013) kemarin.
Dalam persidangan tersebut,
Susilo menceritakan kronologi penganiayaan yang dipicu
adanya saling ejek antara ARB dengan anak Suranto bernama Dm (9), di dekat
rumah Suranto di Perum Gebang, Kadipiro, Banjarsari, Solo, awal Juli 2013 lalu.
Tak berselang lama setelah Dm
pulang, Suranto datang ke rumah ARB lalu memukulnya. "Adanya penganiayaan tersebut,
terdakwa melanggar pasal 80 ayat 1 UUPA tentang penganiayaan anak dengan
ancaman hukuman tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," kata
Susilo.
Kuasa hukum terdakwa, Tri
Harsono, mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU tidak cermat. "Kami akan
lakukan eksepsi (bantahan) pada persidangan selanjutnya, karena dakwaan JPU
tidak cermat," ujarnya.
Tri mengatakan, kasus yang
menjerat kliennya tidak berpengaruh terhadap status caleg DPRD Solo yang masih tersemat pada
Suranto. "Kasus ini tidak memengaruhi status dan upaya klien saya untuk
mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," tuturnya.
Menurut saya, sudah sangat tidak adanya rasa malu apalagi
pemikiran yg bijak! Sudah ketauan bersalah saja, masih tetap bersikeras
mencalonkan diri menjadi caleg. Yang jelas jelas sudah melakukan tindakan tidak
berprikemanusiaan. Mau jadi contoh seperti apa ke masyarakat jika dari hal yg sudah
sangat keji saja tidak malu!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar