Minggu, 08 Desember 2013

KENAIKAN PPnBM


Peraturan PPnBM mobil mewah terbit Desember

Jumat, 29 November 2013 23:49 WIB | 2630 Views
http://img.antaranews.com/new/2013/10/small/20131018Menkeu-SKK-001-xx.jpg
Menteri Keuangan Chatib Basri (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Peraturan Pemerintah (PP) PPnBM mobil mewah, harmonisasinya akan segera, mudah-mudahan Desember ini akan selesai,"
Berita Terkait

·         Wamenkeu: inflasi 2016--2018 di bawah lima persen

·         Menkeu tegaskan paket kebijakan jilid dua diumumkan Senin

·         Menkeu: ekspor bahan mineral olahan meningkat 2015

·         Pendapatan negara capai Rp1.224 triliun

·         Lelang obligasi negara serap dana Rp4 triliun

Galeri Terkait
Video Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan peraturan kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk menekan impor kendaraan yang lebih banyak diproduksi di luar negeri, akan segera terbit pada Desember.

"Peraturan Pemerintah (PP) PPnBM mobil mewah, harmonisasinya akan segera, mudah-mudahan Desember ini akan selesai," katanya di Jakarta, Jumat.

Kebijakan menaikkan PPnBM mobil mewah yang sebagian besar diimpor dan belum diproduksi di dalam negeri itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan.

Chatib memastikan kenaikan pungutan pajak tersebut ditetapkan bagi kendaraan mewah impor. Namun, ia tidak mengetahui secara teknis terkait implementasi kebijakan tersebut.

"Itu bisa ditanyakan kepada Kementerian Perindustrian," katanya.

Secara keseluruhan, selain bertujuan untuk mengurangi impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri.

Dengan terbitnya peraturan PPnBM, maka impor mobil mewah serta barang-barang mewah bermerek lainnya akan dikenakan pajak sebesar 100 persen--125 persen.

Pada tahun 2012 total impor mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc mencapai 7.000 unit dengan PPnBM berkisar antara 75 sampai 125 persen.(*)
Saya sangat setuju dengan adanya kenaikan pajak terhadap barang mewah, agar tidak terlalu banyak lagi masyarakat kita mengimpor barang barang mewah dari luar. Supaya barang dalam negri pun dapat terjadi transaksi jual beli, dan tidak memperbanyak produksi barang dalam negri yg tidak terjual produksinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar