“ Pengantar Bisnis ”
NAMA : 1) Pebriani Utaminingsih (28 211 027)
2) Sarah Natasha (26 211 612)
3) Kia Rukayah (23 211 986)
4) Adinda Amelia (21 211 194)
KELAS : 1 EB 19
“ TUGAS MINGGU ke 3 ”
1. Yang dimaksud bentuk yuridis, lembaga keuangan bank & non bank & contohnya !
- Bentuk Yuridis :
1. Firma
2. Peseroan komanditor(CV)
3. Perseroan terbatas(PT)
4. Persroan terbatas Negara (persero)
5. Perusahaan Negara umum (PERUM)
6. Perusahaan Daerah
7. Perusahaan Negara Jawatan
8. Koperasi
- Lembaga Kuangan Bank ,yaitu lembaga yang mnghubungkan antarpelaku ekonomi,sector rumah tangga dan perusahaan dalam melakukaan interaksi ekonomi
- Non bank ,yaitu semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung ataupun tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama yang membiayai investasi.
2.Yang dimaksud merger & beri contoh kartel, joint ventura !
1.Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru
jenis-jenis merger :
a. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional.
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional.
Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
c. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis.
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis.
Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
2.Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
3.Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture
Terdapat dua metode, yaitu :
1. Buku-buku diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing
Anggota
2. Rekening-rekening tiap transaksi dicatat dalam buku masing-masing
anggota akuntansi untuk Joint Venture yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
3. Perbedaan FIRMA dengan CV, PT dengan YAYASAN !
- Perbedaan CV & FIRMA
CV,adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uangnya atau barang pada seorang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin
FIRMA,adalah salah satu orgnisasi bisnis dimana dilakukan perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan
memperolehkeuntungan bersama.
- Perbedaan PT & YAYASAN
PT, Badan hukum yang merupakan persekutuan modal ,didirikan berdasarkan perjanjian ,dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
YAYASAN, Badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan besifat social, keagamaan, dan kemanusiaan didiriakan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang undang .
4. Sebutkan cara kerja leasing motor !
Cara kerja LEASING MOTOR adalah Leasing suatu bentuk perusahaan yang brgerak di jasa sewa kendaraan ,namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apaakah ingin di beli apa mejadi milik perushaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar