Senin, 08 Oktober 2012

Hubungan Serikat Pegawai & PHK


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  Istilah  pemutusan hubungan kerja (separation) sinonim dengan pemberhentian atau pemisahan karyawan dari suatu organisasi.
  Fungsi pemutusan hubungan kerja atau pemberhentain harus mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan risiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan.
  Menurut Tulus (1993:167), pemutusan hubungan kerja (separation) adalah mengembalikan karyawan ke masyarakat. Hal ini disebabkan karyawan pada umumnya belum meninggal dunia sampai habis masa kerjanya.  Oleh karena itu perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu yang timbul akibat dilakukannya tindakan pemutusan hubungan kerja.  Di samping itu juga harus menjamin agar karyawan yang dikembalikan ke masyarakat harus berada dalam kondisi sebaik mungkin.
  Menurut Hasibuan (2001: 205), pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
1.             AlasaUndang-Undang
2.             Keinginan perusahaan
3.             Keinginan karyawan
4.             Pensiun
5.             Kontrak kerja berakhir
6.             Kesehatan karyawan
7.             Meninggal dunia
8.             Perusahaan dilikuidasi.



Tulus (1993:167) menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi kalau salah satu pihak atau kedua belah pihak merasa rugi bilamana hubungan kerja tersebut dilanjutkan.
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena:
Ø kemauan karyawan,
Ø kemauan perusahaan, atau
Ø kemauan kedua belah pihak. 
Alasan pemutusan hubungan kerja antara lain:
   ketidakjujuran,
  ketidakmampuan bekerja,
  malas,
  pemabok,
  ketidakpatuhan,
  kemangkiran, dan ketidaakdisiplinan,
  usia lanjut,
  sakit-sakitan terus menerus,
  kemunduran perusahaan,
  dan sebagainya. 





alasan PHK...
Ad.1.:  Undang-Undang
  Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan, misalnya karyawan anak-anak, karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
Ad.2.: Keinginan Perusahaan:
  karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
  perilaku dan disiplinnya kurang baik
  melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan
  tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain
  melakukan tindakan amoral dalam perusahaan
Ad.3.: Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Pada umumnya karyawan mengajukan permohonan berhenti karena beberapa alasan, antara lain:
  Pindah ke tempat lain
  Kesehatan yang kurang baik
  Untuk melanjutkan pendidikan
  Berwiraswasta
Ad.4.: Pensiun
  Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dsb.

Ad.5.: Kontrak kerja berakhir
Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
Ad.6.: Kesehatan karyawan
  Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan.  Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. 
Ad.7.: Meninggal dunia
  Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.  Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan pearturan yang ada.

Ad.8.: Perusahaan dilikuidasi
  Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut.  Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah (Hasibuan, 2001: 2007-2009). 

Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (Tulus, 1994: 169-173):
  pengunduran diri (resignation),
  pemberhentian sementara (lay-off),
  pemecatan (disharge), dan
  pemensiunan (retirement). 
  Jenis dan banyaknya pemutusan hubungan kerja dapat memberikan kesan terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan.  Jika terlampau banyak pengunduran diri menandakan bahwa skala pengupahan tidak kompetitif.  Pemberhentian sementara yang terjadi berkali-kaai menandakan bahwa integrasi antara produksi dan permintaan pasar adalah buruk.  Terlalu banyak terjadi pemecatan memberikan kesan bahwa prosedur seleksi atau pelatihan tidak baik.  Terlampau banyak pemensiunan memberikan indikasi kurang baiknya manajemen bauran usia (age mix) di antara para karyawan perusahaan (Tulus, 1994: 169).
Ad.1.: Pengunduran diri:
  Pengunduran diri (resignation) adalah pemutusan hubungan kerja yang diawali dari pihak karyawan.  Apabila hal ini terjadi di dalam masa percobaan (probation period), tidak menimbulkan masalah beban kewajiban, baik bagi perusahaan maupun karyawan.  Lain halnya, bila ikatan kerja berdasarkan atas perjanjian (kontrak) tertentu yang memungkinkan pihak perusahaan menuntut ganti rugi biaya-biaya seleksi, pelatihan dan sebagainya.
Ad.2.: Pemberhentian Sementara
  Pemberhentian sementara (lay-off), adalah pemutusan hubungan kerja yang umumnya terjadi bila terdapat situasi dan kondisi pada perusahaan:
  Tidak ada pekerjaan yang tersedia bagi karyawan yang dirumahkan.
  Pimpinan mengharapkan, bahwa situasi tiadanya pekerjaan akan bersifat kontemporer dan tidak lama.
  Pimpinan bermaksud memanggil kembali karyawan untuk dipekerjakan bilamana pekerjaan tersedia kembali.
  Menurut Tulus (1994:170), Pemberhentian sementara bukanlah pemberhentian mutlak, yang memutuskan hubungan kerja secara permanen.  Namun demikian tidak mustahil pemberhentian sementara pada akhirnya menjadi pemberhentian permanen, bila secara berkepanjangan situasi dan kondisi perusahaan tidak membaik, bahkan mungkin memburuk.
Ad.3. Pemecatan
  Pemecatan (discharge) merupakan pemutusan hubungan kerja paling drastis yang dapat dikenakan terhadap karyawan.  Pemecatan hendaknya dilakukan secara adil dalam arti ada alasan cukup untuk memecat dan semua langkah yang nalar diambil untuk menyelamatkan karyawan ybs dan ternyata tidak berhasil.  Pemecatan dapat terjadi atas dasar prestasi yang tidak memuaskan, perilaku yang tidak baik, kurang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, atau brubahnya persyaratan pekerjaan (Tulus. 1994: 171).
Ad.4. : Pemensiunan
  Pemensiunan (retirement)  terjadi sebagai suatu pemutusan hubungan kerja bilamana karyawan mencapai umur maksimum dan masa kerja maksimum menurut batas-batas yang ditentukan perusahaan.Perusahaan mempunyai kewajiban berupa pembayaran tunjangan pensiun.

Proses Pemberhentian
  Proses pemberhentian karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut :
¡ Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan
¡ Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
¡ Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
¡ Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P
¡ Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
  Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi. Pemberhentian karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan. Pemberhentian karyawan adalah fungsi operasional yang terakhir dari Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).

Terkait pesangon yang diberikan perusahaan terhadap karyawannya yang di PHK, setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri. Disini akan diberikan beberapa ketentuan uang pesangon yang diberikan perusashaan kepada karyawan yang di PHK.
     x< 1 tahun = 1 bulanupah
     1 tahun<x<2 tahun = 2 bulanupah
     2 tahun<x<3 tahun = 3 bulanupah
     3 tahun<x<4 tahun = 4 bulanupah
     4 tahun<x<5 tahun = 5 bulanupah
     5 tahun<x<6 tahun = 6 bulanupah
     6 tahun<x<7 tahun = 7 bulanupah
     7 tahun<x<8 tahun = 8 bulanupah
     x<8 tahun = 9 bulanupah
Selain uang pesangon, terdapat pula ketentuan terkait uang penghargaan masa kerja sebagai berikut :
     3 tahun<x<6 tahun= 2 bulanupah
     6 tahun<x<9 tahun = 3 bulanupah
     9 tahun<x<12 tahun = 4 bulanupah
     12 tahun<x<15 tahun = 5 bulanupah
     15 tahun<x<18 tahun = 6 bulanupah
     18 tahun<x<21 tahun = 7 bulanupah
     21 tahun<x<24 tahun = 8 bulanupah
     x<24 tahun = 10 bulanupah
1.             Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak adalah merupakan biaya yang harus diberiakan perusahaan pada karyawan terkait hal-hal sebagai berikut :
  • Cutitahunan yang belumdiambildanbelumgugur
  • Biayaatauongkospulanguntukpekerjadankeluarganyaketempatdimanapekerjaditerimabekerja
  • Penggantianperumahansertapengobatandanperawatanditetapkan 15% dariuangpesangondanatauuangpenghargaanmasakerjabagi yang memenuhisyarat
  • Hal-hal lain yang ditetapkandalamPerjanjianKerja, Peraturan Perusahaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar