PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Istilah pemutusan hubungan kerja (separation)
sinonim dengan pemberhentian atau pemisahan karyawan dari suatu
organisasi.
Fungsi pemutusan hubungan kerja atau pemberhentain harus mendapat perhatian
yang serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan
memberikan risiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan.
Menurut Tulus (1993:167), pemutusan hubungan kerja (separation) adalah
mengembalikan karyawan ke masyarakat. Hal ini disebabkan karyawan pada umumnya
belum meninggal dunia sampai habis masa kerjanya. Oleh karena itu perusahaan bertanggung jawab
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu yang timbul akibat dilakukannya
tindakan pemutusan hubungan kerja. Di
samping itu juga harus menjamin agar karyawan yang dikembalikan ke masyarakat
harus berada dalam kondisi sebaik mungkin.
Menurut Hasibuan (2001: 205), pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja
seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
1.
AlasaUndang-Undang
2.
Keinginan
perusahaan
3.
Keinginan
karyawan
4.
Pensiun
5.
Kontrak
kerja berakhir
6.
Kesehatan
karyawan
7.
Meninggal
dunia
8.
Perusahaan
dilikuidasi.
Tulus (1993:167) menyebutkan bahwa pemutusan
hubungan kerja terjadi kalau salah satu pihak atau kedua belah pihak merasa
rugi bilamana hubungan kerja tersebut dilanjutkan.
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena:
Ø kemauan karyawan,
Ø kemauan perusahaan, atau
Ø kemauan kedua belah pihak.
Alasan pemutusan hubungan kerja antara lain:
ketidakjujuran,
ketidakmampuan bekerja,
malas,
pemabok,
ketidakpatuhan,
kemangkiran, dan ketidaakdisiplinan,
usia lanjut,
sakit-sakitan terus menerus,
kemunduran perusahaan,
dan sebagainya.
alasan PHK...
Ad.1.:
Undang-Undang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan
harus diberhentikan dari suatu perusahaan, misalnya karyawan anak-anak,
karyawan WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
Ad.2.: Keinginan Perusahaan:
karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
perilaku dan disiplinnya kurang baik
melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib
perusahaan
tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik
dengan karyawan lain
melakukan tindakan amoral dalam perusahaan
Ad.3.: Keinginan karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan
mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut. Pada umumnya
karyawan mengajukan permohonan berhenti karena beberapa alasan, antara lain:
Pindah ke tempat lain
Kesehatan yang kurang baik
Untuk melanjutkan pendidikan
Berwiraswasta
Ad.4.: Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas
keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri.
Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah
sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan
pekerjaan, dsb.
Ad.5.: Kontrak kerja berakhir
Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja
tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam
perjanjian saat mereka diterima.
Ad.6.: Kesehatan karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk
pemberhentian karyawan. Inisiatif
pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan
karyawan.
Ad.7.: Meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis
putus hubungan kerjanya dengan perusahaan.
Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang
ditinggalkan sesuai dengan pearturan yang ada.
Ad.8.: Perusahaan dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi
atau ditutup karena bangkrut.
Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
sedangkan karyawan yang dilepas harus mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan
pemerintah (Hasibuan, 2001: 2007-2009).
Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (Tulus, 1994:
169-173):
pengunduran diri (resignation),
pemberhentian sementara (lay-off),
pemecatan (disharge), dan
pemensiunan (retirement).
Jenis dan banyaknya pemutusan hubungan kerja
dapat memberikan kesan terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan. Jika terlampau banyak pengunduran diri
menandakan bahwa skala pengupahan tidak kompetitif. Pemberhentian sementara yang terjadi
berkali-kaai menandakan bahwa integrasi antara produksi dan permintaan pasar
adalah buruk. Terlalu banyak terjadi
pemecatan memberikan kesan bahwa prosedur seleksi atau pelatihan tidak
baik. Terlampau banyak pemensiunan
memberikan indikasi kurang baiknya manajemen bauran usia (age mix) di
antara para karyawan perusahaan (Tulus, 1994: 169).
Ad.1.: Pengunduran diri:
Pengunduran diri (resignation) adalah pemutusan
hubungan kerja yang diawali dari pihak karyawan. Apabila hal ini terjadi di dalam masa
percobaan (probation period), tidak menimbulkan masalah beban kewajiban, baik
bagi perusahaan maupun karyawan. Lain
halnya, bila ikatan kerja berdasarkan atas perjanjian (kontrak) tertentu yang
memungkinkan pihak perusahaan menuntut ganti rugi biaya-biaya seleksi,
pelatihan dan sebagainya.
Ad.2.: Pemberhentian Sementara
Pemberhentian sementara (lay-off), adalah
pemutusan hubungan kerja yang umumnya terjadi bila terdapat situasi dan kondisi
pada perusahaan:
Tidak ada pekerjaan yang tersedia bagi karyawan
yang dirumahkan.
Pimpinan mengharapkan, bahwa situasi tiadanya
pekerjaan akan bersifat kontemporer dan tidak lama.
Pimpinan bermaksud memanggil kembali karyawan
untuk dipekerjakan bilamana pekerjaan tersedia kembali.
Menurut Tulus (1994:170), Pemberhentian sementara
bukanlah pemberhentian mutlak, yang memutuskan hubungan kerja secara
permanen. Namun demikian tidak mustahil
pemberhentian sementara pada akhirnya menjadi pemberhentian permanen, bila
secara berkepanjangan situasi dan kondisi perusahaan tidak membaik, bahkan
mungkin memburuk.
Ad.3. Pemecatan
Pemecatan (discharge) merupakan pemutusan
hubungan kerja paling drastis yang dapat dikenakan terhadap karyawan. Pemecatan hendaknya dilakukan secara adil
dalam arti ada alasan cukup untuk memecat dan semua langkah yang nalar diambil
untuk menyelamatkan karyawan ybs dan ternyata tidak berhasil. Pemecatan dapat terjadi atas dasar prestasi
yang tidak memuaskan, perilaku yang tidak baik, kurang memenuhi syarat untuk
melaksanakan pekerjaan, atau brubahnya persyaratan pekerjaan (Tulus. 1994:
171).
Ad.4. : Pemensiunan
Pemensiunan (retirement) terjadi sebagai suatu pemutusan hubungan
kerja bilamana karyawan mencapai umur maksimum dan masa kerja maksimum menurut
batas-batas yang ditentukan perusahaan.Perusahaan mempunyai kewajiban berupa
pembayaran tunjangan pensiun.
Proses Pemberhentian
Proses pemberhentian karyawan harus menurut
prosedur sebagai berikut :
¡ Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan
¡ Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan
perusahaan
¡ Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan
perusahaan, dan P4D
¡ Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan
perusahaan, dan P4P
¡ Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti
terjadi. Pemberhentian karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang
karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Pemberhentian karyawan akan
menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan. Pemberhentian karyawan
adalah fungsi operasional yang terakhir dari Manajemen Sumber Daya Manusia
(MSDM).
Terkait pesangon yang diberikan
perusahaan terhadap karyawannya yang di PHK, setiap perusahaan memiliki aturan
tersendiri. Disini akan diberikan beberapa ketentuan uang pesangon yang
diberikan perusashaan kepada karyawan yang di PHK.
x< 1 tahun = 1 bulanupah
1 tahun<x<2 tahun = 2
bulanupah
2 tahun<x<3 tahun = 3
bulanupah
3 tahun<x<4 tahun = 4
bulanupah
4 tahun<x<5 tahun = 5
bulanupah
5 tahun<x<6 tahun = 6
bulanupah
6 tahun<x<7 tahun = 7
bulanupah
7 tahun<x<8 tahun = 8
bulanupah
x<8 tahun = 9 bulanupah
Selain uang pesangon, terdapat pula
ketentuan terkait uang penghargaan masa kerja sebagai berikut :
3 tahun<x<6 tahun= 2
bulanupah
6 tahun<x<9 tahun = 3
bulanupah
9 tahun<x<12 tahun = 4
bulanupah
12 tahun<x<15 tahun = 5
bulanupah
15 tahun<x<18 tahun = 6
bulanupah
18 tahun<x<21 tahun = 7
bulanupah
21 tahun<x<24 tahun = 8
bulanupah
x<24 tahun = 10 bulanupah
1.
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak adalah
merupakan biaya yang harus diberiakan perusahaan pada karyawan terkait hal-hal
sebagai berikut :
- Cutitahunan yang belumdiambildanbelumgugur
- Biayaatauongkospulanguntukpekerjadankeluarganyaketempatdimanapekerjaditerimabekerja
- Penggantianperumahansertapengobatandanperawatanditetapkan 15% dariuangpesangondanatauuangpenghargaanmasakerjabagi yang memenuhisyarat
- Hal-hal lain yang ditetapkandalamPerjanjianKerja, Peraturan Perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar