I.
Sejarah Koperasi
Gerakan Koperasi Dunia dimulai pada
pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga itu
disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI”.
Pada tahun 1844, penderitaan yang dialami oleh
para kaum buruh di Negara Eropa dialami oleh para pendiri
Koperasi konsumsi diRochdale Inggris. Pada awal mulanya
Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi.
Dengan berpegang pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko
kecil mereka menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan
pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengururs Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada
tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris
yang didirikan oleh para konsumen.Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi,pada tahun 1862
Koperasi-koperasi konsumsmi diInggris menjadi pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada
tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah
pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja,
yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling.Sedangkan pada tahun
1950, jumlah anggota Koperasi di seluruh wilayah Inggris lebih dari
11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
Pada masa
Revolusi Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan
penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka
seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari
perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil diPerancis berhasil membangun Koperasi-koperasi
yang bergerak dibidang produksi.Sehingga terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis
(Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan
jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko
yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar
3.600 milyar franc/tahun.
Di
Jerman, berdiri koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch
(1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil
mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi
pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok
lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze
adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja
Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi
upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga
pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang
bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di
Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani
menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan
prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri
sendiri.
II.
Perkembangan koperasi
Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat yang berada di sekitarnya.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Dalam pasal 33 UUD 1945 menetapkan
koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Sejak tahun 1950 tingkat perkembangan koperasi begitu pesat,
keberhasilan ini tidak terlepas dari kondisi politik di negara kita. Dalam era
demokrasi terpimpin, gerakan koperasi terkait dengan kondisi sosial politik
nasional yang menghendaki adanya penyesuaian diri dari gerakan koperasi
terhadap kebijaksanaan politik yang sedang berlaku, sedangkan pada masa orde
baru memacu gerak langkah masyarakat Indonesia untuk meraih cita-cita yang
telah digariskan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Oleh karena itu perlu dilakukan pembersihan di seluruh tubuh
pemerintahan maupun badan-badan kemasyarakatan dan menetapkan
kebijakan-kebijakan yang mengembalikan kebebasan dalam berkoperasi.
Namun perkembangan koperasi saat ini semakin buruk,
hal ini disebabkan karna SDM yang kurang. Padahal koperasi bisa dikembangkan
untuk kepentingan usaha lain yang menguntungkan. selain itu kendala yang di
hadapi koperasi ialah kurangnya pendidikan anggota serta komunikasi yang tidak
berjalan.
III.
Pengertian dan Fungsi Koperasi
Koperasi adalah Asosiasi orang
orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung
dengan koperasi.
Bagi Masyarakat Indonesia,
Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.Koperasi yang berasal
dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian
pokok tentang Koperasi :
·
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
·
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
·
Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
·
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
·
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya suatu definisi
itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada
salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah
hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari
pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai
Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu
Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa
Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang
bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
Pada dasarnya orang lebih
menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih
disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.Manusia (orang) lebih menyukai
hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of
limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic
and through the formation of a democratically controlled businnes organization,
making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
·
Kumpulan orang orang
·
Bersifat sukarela
·
Mempunyai tujuan ekonomi bersama
·
Organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis
·
Kontribusi modal yang adil
·
Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The
World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
Kerjasama dan siap untuk menolong
Adalah suatu usaha swasta tetapi ada
perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai
tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des
Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen
kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan
saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan
mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of
Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
ü
koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
ü
rapat
anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
ü
pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
ü
Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
ü
Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
ü
Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat.
ü
SHU
( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota
ü
Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory
of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya
menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1.
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan
dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2.
praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip
Rochdale
3.
Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan
yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4.
Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak
mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan
modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5.
Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan
bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
·
Solidaritas
·
Individualitas
·
Menolong diri sendiri
·
Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian
mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari
berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih
mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal
apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Jadi Kesimpulannya,Pada
jaman sekarang koperasi kurang diminati terlebih jika di kota-kota
besar.Koperasi hanya ditemukan di sekolah-sekolah dasar dan jarang terlihat di
sekitar masyarakat.Lain halnya dengan di desa,disana koperasi masih berjalan
walaupun untuk keperluan bertani mereka ataupun koperasi simpan pinjam.
Sumber Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia-2/
http://nty20.ngeblogs.com/2009/10/16/koperasi-indonesia-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar