Senin, 21 Oktober 2013

KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PARA PEGAWAI KPK


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Begitu banyak celah yang bisa digunakan pegawai pajak untuk melakukan korupsi. Sampai bulan April, Unit Kepatuhan Internal (UKI) Direktorat Jendral Pajak  mencatat telah ada 55 pengaduan tambahan terkait pelanggaran pegawai pajak tahun ini. "Sebagian besar laporan telah kita tindak lanjuti," ujar Kepala Subdit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Nany Nur Aini, Jumat (19/4).

Sejak tahun 2010 hingga 2012, tercatat 205 kasus pelanggaran yang dilaporkan para whistleblower. Sebanyak 151 kasus terkait pelanggaran kode etik dinyatakan telah selesai. Pelanggar yang terbukti bersalah dikenai hukuman mulai dari teguran, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS, denda, hingga masuk bui.

Ditjen Pajak pun telah melakukan sederet langkah preventif dan reaktif guna mencegah pelanggaran kode etik menjadi budaya. Dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 menetapkan setiap pegawai wajib melaporkan jika mengetahui indikasi pelanggaran dilakukan. Peraturan ini berlaku untuk semua pegawai yang mencapai 32 ribu orang. "Jika  tidak melaporkan, maka akan dikenai sanksi," ujar Nany. 

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Rustiyono mengatakan pemantauan dilakukan sedalam mungkin. UKI bahkan mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap komputer seluruh pegawai. Kini bahkan dibentuk  agen perubahan yang ditempatkan pada seluruh sub dinas yang berjumlah lebih dari 300 unit. Setiap pegawai yang baru masuk juga wajib menandatangai pakta integritas untuk berlaku disiplin.

Baru -baru ini pegawai Ditjen Pajak, Pragono Riyadi tertangkap tangan sedang melakukan penyuapan terhadap pengusaha otomotif, Asep Hendro. Penyidik pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat itu dinonaktifkan sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS). Kini Pragono resmi menjadi tahanan KPK.

Pargono dijerat KPK dengan pasal 12e UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara. KPK pun menemukan barang bukti uang sebanyak Rp 25 juta. Uang ini merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp 125 juta.

Terkait kasus ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengkritisi sistem disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, kasus Pragono melibatkan pihak internal lembaga tersebut.

OPINI: Menteri Keuangan seharusnya memperketat untuk medeteksi baik pegawai maupun menteri-menteri yang terkait tentang pemasukan atau gaji yg tidak sewajarnya ke rekening gaji para pegawai dan menteri KPK. Untuk menelusuri lebih lanjut dari mana kelebihan pemasukan yang diperoleh, agar tidak ada lagi alokasi dana pajak yang seharusnya dinikmati warga negara indonesia, tapi menjadi alokasi dana yg tidak sewajarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar