Harian :
BeritaTernate.com, 31, JULI 2014
Tema : Kasus Penyelewengan Dana Beasiswa Hampir 12 Miliar
Isi Berita
BeritaTernate.com, Temuan Inspektorat
terhadap anggaran beasiswa untuk siswa miskin tahun 2010 yang tak
dipertanggungjawabkan sebesar Rp 11,89 miliar. Ketua Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Suratin Ibrahim mengatakan temuan seperti ini
bukan pertama kali terjadi di internal Dikbud. Dia lantas menyebutkan salah
satu contoh kasus, yakni dugaan penyalahgunaan dana tunjangan guru di daerah
terpencil.
“Salah
satu contoh kasus sebelumnya adalah tunjangan guru daerah terpencil (gurdacil)
yang sampai saat ini juga mengendap dan tidak ada tindak lanjut dari pihak
aparat penegak hukum,” ungkapnya. Menurut Suratin, oknum-oknum pejabat di
Dikbud saat ini terkesan lebih mementingkan kepentingan pribadi melalui
kebijakan-kebijakan politik untuk memperkaya diri. “Oknum-oknum di Dikbud sudah
tidak lagi berorientasi untuk memajukan pendidikan di Malut,”sebutnya.
Sementara
di bagian lain, pihak Inspektorat sendiri terkesan mulai dingin. Kepala
Inspektorat Malut Muabdin H Radjab mengaku sudah menerima dokumen
pertanggungjawaban dari Imran Yakub selaku PPK dalam penyaluran beasiswa
tersebut. “Karena itu sudah tidak ada masalah,”kata Muabdin. “Namun untuk daftar
nama-nama penerima dan besarannya tidak bisa dibuktikan karena
pertanggungjawabannya ada di tingkat sekolah,” imbuh Muabdin. Muabdin tampak
berbelit-belit saat menjawab pernyataan tersebut.
Dari
pihak Polda menyatakan telah resmi mengusut kasus dugaan penyelewengan dana
beasiswa miskin di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Malut sebesar Rp
11,89 miliar. Penyelidikan kasus kasus dugaan korupsi APBN tahun 2010 yang
diduga melibatkan petinggi Dikjar Malut itu telah dimulai Rabu (27/11) kemarin.
“Seperti yang kami katakan sebelumnya, kami menjadikan pemberitaan di media
massa sebagai dasar untuk melidik kasus ini. Dan penyelidikan telah
dilakukan,”jelas Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar.
Menurutnya,
langkah awal akan dilakukan pengumpulan data dan fakta. Sekedar diketahui,
masalah tersebut terungkap karena adanya hasil audit Inspektorat Malut,
menyebutkan, tidak ada pertanggujawaban jelas dalam penyaluran dana beasiswa
miskin tersebut. Imran Yakub, yang saat ini menjabat s ebagai Kadis Dikjar
Malut, saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek 2010
dari APBN itu. (rb/ws)
PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam hal ini
banyak pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan profesinya.
2. Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Tersangka
kasus tersebut sudah jelas membuat kecewa publik, karena sudah mencurangi dana
untuk rumah ibadah .
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang pekerja
yang mempunyai profesi akuntansi untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa anggaran rumah
ibadah. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi.
4. Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan
setiap anggota yang mengurusi hal tersebut untuk bersikap adil, tidak memihak,
jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari
benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Tetapi nyatanya beliau
tidak seperti itu.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Seharusnya pihak yang menyelewengkan
dana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, karena hal tersebut demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Perilaku Profesional
Pihak yang tidak bertanggung jawab itu,
sudah membuat masyarakat public berpandang negative terhadap aparat
pemerintahan.
7. Standar Teknis
Seorang seperti beliau harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
http://www.beritaternate.com/2013/11/kasus-penyelewengan-dana-beasiswa-hampir-12-miliar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar