Pengertian Akuntansi
Akuntan Publik adalah seorang
akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik. Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia
diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan
Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui
profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang
disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu
memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan
sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang
akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Kode Etik Profesi
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan
EtikaKompartemen Akuntan Publik )KEPAP adalah aturan etika yang
harusditerapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan
staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
dan
(3) Interpretasi
Aturan Etika.
1. Prinsip
Etika
a)
Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
b)
Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka
c)
Integritas
Untuk memelihara
clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d)
Objektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
e)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan
ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f)
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
g)
Perilaku Profesional
Setiap Anggota
harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h)
Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
2. Aturan Etika
a)
Independensi, Integritas, Obyektivitas
· Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen
didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance).
· Integritas
dan Objectivitas
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b) Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
· Standar
Umum
* Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya
boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
* Kecermatan dan keseksamaan
profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
* Perencanaan dan supervisi. Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
* Data relevan yang memadai. Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
* Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
* Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut,
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
c) Tanggung Jawab
kepada Klien
Informasi Klien
yang Rahasia
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
3)
Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
4)
Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegasan disiplin anggota.
d) Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab
kepada Rekan Seprofesi
· Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi
Antarakuntan Publik
· Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu
atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan
periode serta tujuan yang berlainan.
· Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
· Akuntan
publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi
dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk
memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
e) Tanggungjawab dan
Praktik Lain
Perbuatan dan
Perkataan yang Mendiskreditkan
· Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi,
dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
· Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Interpretasi
Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
sumber :
http://heleninfo.wordpress.com/2013/10/18/kode-etik-profesi-akuntan-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar