Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah
dan nirlaba yang didirikan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 1973.
Tujuan berdirinya YLKI
Untuk
meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya
sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Tata Cara Pengaduan Konsumen
Untuk memudahkan pengaduan, maka akan dijelaskan
bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta
mekanisme penanganannya.
1. Melalui telepon, surat
atau datang lansung.
Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu
- hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat itu dan selesai
- Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI yang berisi :
1.
kronologis kejadian yang dialami sehingga merugikan
konsumen
2.
wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen
3.
menyertakan barang bukti atau fotocopy dokumen pelengkap
lainnya
(kwitansi pembelian, kartu garansi, surat
perjanjian, dll)
4.
Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke pelaku
usaha.
Jika belum pernah, maka
konsumen dianjurkan untuk melakukan
komplain secara tertulis ke
pelaku usaha terlebih dahulu.
5.
Cantumkan tuntutan dari pengaduan konsumen tersebut
2. Setelah
surat masuk ke YLKI, resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk secara
keseluruhannya (register I).
Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian
setidaknya ada tiga yaitu
(a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti
(b) bukan sengketa konsumen
(c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke
Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data
pengaduan.
3.
3. Proses
Administrasi
Setelah surat sampai ke personil yang menangani maka
dilakukan seleksi administrasi disini berupa kelengkapan secara administrasi.
Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses administasi
dan analisis substansi, yaitu korespondensi kepada pelaku usaha dan instansi
terkait sehubungan dengan pengaduan konsumen.
Pada tahap pertama korespodensi dilakukan bisanya adalah
meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran dan pengaduan konsumen
tersebut. Di sini YLKI memberikan kesempatan untuk mendengarkan kedua belah
pihak yaitu versi konsumen dan versi pelaku usaha. Tidak jarang dengan
korespodensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak dengan memberikan
jawaban surat secara tertulis ke YLKI yang isinya permintaan maaf kepada
konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada konsumennya.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam
korespodensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan dan bersikukuh
dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif
untuk menjadi mediator. YLKI membuat surat undangan untuk mediasi kepada para
pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi terbaik.
4.Proses Mediasi
YLKI memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk
menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak lain
sebelum pihak pertama selesai memberikan penjelasan. Setelah masing-masing
menyampaikan masalahnya, maka YLKI memberikan waktu untuk klarifikasi dan
koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Setelah permasalahannya diketahui, maka masing-masing
pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus
melakukan negosiasi atas opsi atau tuntutan tersebut untuk mencapai
kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan itu
dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Tahap akhir dari proses
mediasi adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam melakukan penyelesaian kasus secara mediasi, ada
dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu :
- terjadinya kesepakatan berarti selesai
- tidak terjadi kesepakatan alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.
Dari pengalaman yang selama ini ditemui bidang
pengaduan, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan
damai. Walau memang ada satu dua yang mengalami deadlock. Namun proses
mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan kasus yang ada.
___________________________________________________________________
Contoh Kasus :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) meminta kepolisian turun tangan mengusut penyebab kematian
pasien bernama Ayu Tria Desiana (9 tahun) di RS Anak dan Ibu Harapan Kita
Jakarta, terkait adanya shooting sinetron 'Love in Paris' di tempat tersebut.
Pengusutan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya
kejahatan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap pasien.
"Menurut kami, pihak Rumah Sakit jelas sudah
melakukan malpraktek. Oleh karena itu, saya kira polisi harus mengusutnya
secara pidana karena ada unsur kelalaian yang mengakibatkan nyawa pasien
melayang," ujar Ketua YLKI, Tulus Abadi, kepada Tribunnews.com,
Kamis (27/12/2012).
Dalam pandangan YLKI, kasus meninggalnya Ayu ini harus
diusut secara pidana agar kasus serupa tidak terulang pada pasien atau konsumen
lainnya. "Harus diusut apa ada kesengajaan atau faktor manusianya,"
tandasnya.
Dari sejumlah kasus yang ditemukan dan diadukan ke YLKI,
kasus meninggal Ayu tersebut adalah kali pertama terjadi. "Kalau benar
meninggalnya pasien itu karena adanya shooting di lokasi pasien,"
jelasnya.
TANGGAPAN :
Dengan adanya proses syuting sinetron yang dilaksanakan
di sekitar ruangan perawatan intensif sebuah rumah sakit, hal ini menyebabkan
ketidaknyamanan dalam proses kegiatan rumah sakit, mengganggu kententraman dan
meresahkan keluarga pasien.
Sehingga sebaiknya dari pihak rumah sakit lebuh
mentertibkan aturannya untuk tidak melaksanakan proses shooting di ruang
penting apalagi jika sedang ditempati dengan pasien.
Contoh : ruang ICU adalah ruangan penting yang sangat
menyangkut dengan nyawa seseorang, maka pihak humas rumah sakit dan lainnya
harusnya tidak menerima tawaran ruang icu sebagai lokasi shooting, karena ini
sangat menggangu kenyamanan pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar