Hak
Konsumen Sesuai Dengan Etika Bisnis
Hak dan Kewajiban
Konsumen
Hak Konsumen
1. Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa.
2. Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi
yang benar, dan jujur mengenai kondisi, jaminan barang jasa.
4. Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang jasa yang digunakan.
5. Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapat
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang
jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
Kewajiban Konsumen
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut .
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut
Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1
butir 1,2,dan 3 :
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2. Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Contoh kasus:
Pelanggaran Hak
Konsumen Atas Ganti Rugi Akibat Hilangnya Kendaraan Bermotor di Tempat Parkir
Saya akan membahas
tentang perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan akibat perbuatan
melanggar hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Dimana kasus posisinya adalah
sebagai berikut, konsumen yang bernama Ny. T. Imelda telah kehilangan kendaraan
bermotor berupa mobil kijang di areal parkir yang dikelola oleh PT.Anugrah Bina
Karya selaku Pelaku Usaha. Hilangnya mobil milik konsumen tersebut akibat
kelalaian yang dilakukan oleh pegawai parkir PT.Anugrah Bina Karya. Oleh karena
itu, Ny. Imelda selaku konsumen menuntut ganti-rugi atas hilangnya kendaraan
bermotor miliknya kepada PT.Anugrah Bina Karya, namun tuntutan ganti rugi dari
Ny. T. Imelda tidak ditanggapi oleh PT.Anugrah Bina Karya dengan alasan sudah
mencantumkan klusula baku yang intinya berisi Pengelola parkir tidak
bertanggung jawab atas hilangnya barang / kendaraan milik konsumen.
Selain itu PT.
ANUGRAH BINA KARYA berdalil bahwa konsumen telah mendapatkan ganti rugi
berdasarkan klaim asuransi dari PT. Asuransi Central Asia, sehingga PT. ANUGRAH
BINA KARYA tidak mau memberikan ganti-rugi terhadap Ny. T. Imelda selaku
konsumen .
KESIMPULAN :
Dan berdasarkan penelitian dan
analisis dari Penulis maka Penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :
Ganti-rugi berdasarkan klaim
asuransi tidak menutup kemungkinan hak konsumen atas ganti Rugi berdasarkan
Pasal 19 ayat (1)Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen tetap berhak
mendapatkan ganti-rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dari Pelaku Usaha yang melakukan kelalaian
walaupun sebelumnya konsumen telah mendapatkan ganti-rugi berdasarkan klaim
asuransi atas hilangnya benda atau barang yang telah diasuransikan kepada suatu
Perusahaan Perasuransian dengan syarat jumlah ganti-rugi yang telah diterima
konsumen berdasarkan klaim asuransi belum menutup jumlah kerugian yang telah
diderita.
Akibat kelalaian Pelaku Usaha.
Hal tersebut juga dialami oleh Ny. T. Imelda sebagai konsumen yang menderita
kerugian berupa kehilangan kendaraan bermotor miliknya akibat kelalaian pihak
pengelola parkir selaku Pelaku Usaha. Dalam hal ini Ny. T. Imelda tetap berhak
menuntut ganti-rugi kepada PT. ANUGRAH BINA KARYA selaku pengelola parkir,
karena walaupun sebelumnya Ny.T. Imelda telah mendapat ganti-rugi
berdasarkan klaim asuransi
dari PT. Asuransi Central Asia sebesar Rp. 120.600.000,00 (seratus dua puluh
juta enam ratus ribu rupiah), ganti- rugi tersebut belum menutup jumlah
kerugian yang dideritanya akibat hilangnya kendaraan bermotor miliknya. Pada
dasarnya, ganti-rugi berdasarkan klaim asuransi yang didapat oleh Ny. T. Imelda
dari PT. Asuransi Central Asia tersebut hanyalah ganti-rugi untuk kendaraan
bermotor miliknya yang hilang saja. Sedangkan untuk kerugian lain yang dialami
oleh Ny. T. Imelda yaitu berupa barang-barang dan dokumen-dokumen penting yang
dinilai sebesar Rp. 8.150.000,00 serta biaya
sewa mobil selama 5 (lima)
bulan yang digunakan oleh Ny. T. Imelda untuk menjalankan usahanya yang dinilai
sebesar Rp. 18.000.000 tidak mendapat ganti-rugi dari PT. Asuransi Central
Asia, sehingga Ny. T. Imelda berhak menuntut ganti rugi atas kerugian lain yang
tidak mendapat ganti dari PT. Asuransi Central Asia tersebut kepada PT. ANUGRAH
BINA KARYA berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar