Jumat, 31 Mei 2013

UU ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI



UU anti Monopoli dan Oligopoli

UNDANG - UNDANG ANTI MONOPOLI

Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya

Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.
Perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persengkongkolan.

TUJUAN UU ANTI MONOPOLI

Ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah untuk:

a) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b) mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c) mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d)terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

CONTOH KASUS MONOPOLI YANG DILAKUKAN MICROSOFT

Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


TANGGAPAN

Dengan demikian, dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut :
1.    Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2.    Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan.
3.    Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
4.    Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5.    Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
            Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.


UNDANG - UNDANG ANTI OLIGOPOLI

Pasal 4

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

Pasal 5

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6

Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 Pasal 8

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

CONTOH KASUS OLIGOPOLI PADA PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI :

Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah.

SUMBER:

http://pebriani-utaminingsih.blogspot.com

ATURAN DALAM BISNIS ONLINE



Aturan Bisnis Online

Indonesia belum memiliki peraturan bisnis online sebagaimana dimiliki oleh negara lain seperti Amerika Serikat. Bisnis online sendiri di Indonesia memiliki dua dampak bagi konsumen yaitu positif dan negatif.
1.     Positif dalam hal menciptakan peluang penghasilan tambahan bagi peminatnya. Ini berarti dalam skala luas, bisnis online juga bisa menjadi solusi atas tingkat pengangguran yang cukup tinggi.
2.    Negatif tentu perlindungan konsumen menjadi alasan terdepan. Banyak produk online yang ditawarkan dalam bisnis online berkaitan erat dengan unsur penipuan dimana hal ini sangat merugikan konsumen.

Tujuan Diberlakukannya Peraturan Bisnis Online di Indonesia
1.   Melindungi konsumen
2.   Bisnis online berpeluang menjadi salah sumber pendapatan negara (pajak)
yang belum dikelola dengan baik

Aturan-aturan khusus dalam berbisnis online :
1.      Privasi
Jika Anda amati model bisnis online maka data pribadi merupakan faktor penting. Entah itu pendaftaran untuk suatu program menghasilkan uang, menjadi member suatu website, dan sebagainya. Data Anda sudah menyebar di internet.

2.     Hak Cipta
Jika Anda suka melakukan marketing afiliasi produk luar pasti sudah familiar dengan hak cipta digital atau disebut sebagai Digilat Millenium Copyright Act (DMCA). Semua berkaitan hak cipta produk digital di atur dalam DMCA.

3.     Pajak
Pajak memang sumber pendapatan negara tidak terkecuali Amerika Serikat. Dan potensi bisnis online tampaknya sudah mulai tercium untuk berkembang pesat di Indonesia. Perhatikan saja bagaimana pasar digital versi Indonesia mulai bermunculan bahkan dengan skala cukup besar.

4.     Transparansi dalam Affiliate Marketing
Lebih dikenal dengan istilah “disclosure policy”. Pada dasarnya mengharuskan blogger atau siapapun yang menjadi affiliates dalam marketing afiliasi secara online untuk menyampaikan kepada calon konsumen bahwa Anda (penyedia informasi) akan mendapatkan komisi jika calon konsumen membeli melalui rekomendasi Anda. Pemantauan kebijakan ini biasanya dilakukan oleh penyedia produk dan konsekuensi bila Anda melanggar adalah tidak diberikannya komisi yang menjadi hak Anda.

 “sebagai blogger apa yang harus saya lakukan jika peraturan bisnis online di Indonesia sudah berlaku?”
Jawaban singkat saya tidak perlu khawatir. Anda harus persiapkan segala kemungkinan khususnya terkait pajak. Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain NPWP pada dasarnya tidak perlu terlalu khawatir.

Contoh kasus
Usaha sepatu wanita - Bagi sebagian wanita memiliki beberapa jenis sepatu adalah hal yang wajar, bahkan memiliki satu jenis sepatu dengan beraneka ragam warna. Dari sinilah kita mengetahui bahwa usaha sepatu wanita ini cukup menguntungkan karena memiliki prospek yang cukup tinggi. Pangsa pasar yang luas serta daya beli masyarakat yang tak kunjung ada habisnya akan ikut mempengaruhi raupan laba yang akan diperoleh produsen sepatu wanita ini.
Dalam usaha sepatu wanita tentu dituntut akan adanya kreatifitas dan inovasi yang selalu berkembang. Produsen juga diharapkan dapat mengerti selera pasar yang sedang marak atau popular sehingga produsen pun dapat memproduksi barang-barang yang menjadi incaran konsumen. Selain itu, dalam point usaha sepatu wanita ini sangat diharapkan pula untuk dapat memproduksi segala sesuatu yang unik. Karena terkadang keunikan dari suatu produk dapat menjadi identitas asli produk tersebut yang akan menawakan kesan elegan yang berbeda dari produk-produk umum.

Memulai usaha sepatu wanita :
1. Agen Sepatu Wanita Online . Dengan menjadi agen sepatu online, kalian tidak perlu menjaga toko. Kalian cukup duduk diam dirumah saja juga sudah bisa. Kalian bisa memasarkan sepatu melalui meda sosial seperti facebook, twitter, dll. Atau bisa juga melalui blog dan wordpress pribadi.
2. Agen Sepatu Wanita Offline .Kalian bisa menawarkan sepatu yang akan kalian jual melalui katalog-katalog yang sudah disediakan oleh orang yang memproduksinya. Kalian juga bisa menyebarkan brosur kepada orang-orang lain.
3. Menjadi Distributor / Stokis. Dengan menjadi distributor, berarti kalian bisa menjualnya lagi ke toko-toko di kota Anda. Tentu saja ini akan sangat menguntungkan bagi anda.
4. Menjadi produsen sepatu wanita
Langkah yang tidak kalah bagusnya yaitu menjadi produsen sepatu wanita, yaitu memproduksi sendiri sepatu wanita. Dengan memproduksi sendiri sepatu wanita keuntungan yang diperoleh dapat lebih maksimal.

Faktor Sukses Jual Sepatu Online
Setelah memulai bisnis jual sepatu online Anda tersebut, saatnya memikirkan beberapa faktor suksesnya. Dengan begitu, Anda punya beberapa strategi pengembangan toko online Anda tersebut:
  1. Membangun website toko sepatu Anda tentu lebih optimal. Mengapa? Sebuah website pada faktanya bisa meyakinkan sebagian besar calon pembeli serta percaya bahwa toko online Anda layak. Di sana Anda bisa mencantumkan identitas seperti nama, alamat dan nomor telepon yang jelas. Dengan begitu, calon pembeli akan lebih percaya karena dapat menghubungi Anda untuk memastikan. Jika satu kota, mungkin dia bisa mengecek langsung.
  2. Promosi. Kegiatan promosi sangat penting untuk menaikkan rating website sepatu online Anda baik di mesin pencari sehingga menarik banyak pengunjung. Anda bisa beriklan di situs iklan baris gratis terlebih dahulu. Jika memang punya dana untuk beriklan, silakan beriklan di Google Adwords ataupun situs web lainnya.
  3. Kualitas pelayanan. Nah, yang tak kalah penting tentunya Anda harus memerhatikan kualitas pelayanan Anda. Pelayanan tersebut mencakup kecepatan respon dan kualitas sepatu yang Anda jual agar menghasilkan repeat order dan bahkan pelanggan tetap. Begitu juga Anda harus mempertahankan karakteristik pebisnis seperti ulet, tidak mudah menyerah dan berani terhadap risiko.
  4. Evaluasi. Tidak lupa ketika sudah mulai bisnis ini maka Anda perlu melakukan evaluasi secara rutin. Mempelajari hal-hal yang dibutuhkan dalam pengembangan toko online Anda. Tidak hanya itu, Anda pun belajar lebih lagi mengenai sepatu dan mengamati minat para calon pelanggan. Pun menyediakan konten sangat penting untuk membantu pelanggan.

TANGGAPAN
Pengeluaran memang pasti bertambah terus, oleh karena itu alangkah baiknya kalau setiap mahasiswa bisa memiliki penghasilan sendiri untuk meringankan beban orang tua yang membiayai kuliahnya. Memiliki penghasilan sendiri bisa dilakukan dengan cara berbisnis dan atau berinvestasi..
Memulai bisnis sendiri memang sulit bagi kebanyakan orang tidak terkecuali bagi mahasiswa. Berbagai alasan seperti tidak ada modal, tidak ada waktu, tidak memiliki jiwa bisnis, tidak bisa menjual, takut gagal, dan tidak mendapat dukungan keluarga, merupakan hal yang sering kita dengar. Tapi alangkah senangnya jika, Anda bisa mencari uang dengan hasil jerih payah sendiri.
Menurut saya, Peluang jual sepatu online ini menarik untuk dicoba. Keuntungannya pun terbilang cukup besar karena 2 faktor yakni minat calon pembeli dan pengelolaan bisnis yang tepat. Namun memang masih banyak yang bingung bagaimana memulai untuk jual sepatu online, berikut akan saya jelaskan sedikit J
  1. Tentukan jenis produk utama Anda dalam toko online Anda tersebut. Sebagai contoh adalah jual sepatu online, tetapi Anda pun bisa memilih lebih spesifik lagi seperti sepatu wanita sebagai produk utama. Hal ini akan membantu Anda mendalami dan menambah wawasan mengenai produk utama Anda.
  2. Pemilihan lokasi toko online Anda, apakah menggunakan Facebook, Forum web/blog atau kombinasi semuanya.
  3. Anda harus berhati-hati memilih partner bisnis dan tentunya juga berkomitmen serta menjaga kepercayaan mereka. Begitu juga dengan mempertahankan kepercayaan pelanggan agar rencana dan target Anda sesuai dengan apa yang sudah Anda buat.