UU
anti Monopoli dan Oligopoli
UNDANG - UNDANG ANTI
MONOPOLI
Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI
No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim
persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan
ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli
maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya
Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah
merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang
antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara
lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang
undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan
apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas
monopoli yang dilakukan negara.
Perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5/1999
adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel,
trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian tertutup. Sedang kegiatan
yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar
dan persengkongkolan.
TUJUAN UU ANTI MONOPOLI
Ditetapkan di dalam Pasal 3 adalah untuk:
a) menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b) mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha
menengah, dan pelaku usaha kecil;
c) mencegah praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d)terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
CONTOH KASUS MONOPOLI YANG DILAKUKAN MICROSOFT
Microsoft
dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan
akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain
pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source.
Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas
memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise
Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open
source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft
belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi.
Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh
yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan
April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama
tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan
keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari
kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft
juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software
seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus
Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
TANGGAPAN
Dengan
demikian, dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang
dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus
memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut :
1. Adanya tindakan tertentu
yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan
curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas
hasil dagangan, atau perusahaan.
3. Perusahaan yang
diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun
perusahaan lain.
4. Perbuatan pidana persaingan
curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5. Akibat dari perbuatan
persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari
orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti
Monopoli.
UNDANG
- UNDANG ANTI OLIGOPOLI
Pasal 4
(1) Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama
melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim
ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu
usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan
undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda
dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang
sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar,
yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal
8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang
diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
CONTOH KASUS OLIGOPOLI PADA PERUSAHAAN
TELEKOMUNIKASI :
Persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah.
SUMBER:
http://pebriani-utaminingsih.blogspot.com