Kamis, 29 Maret 2012

PENANAMAN MODAL ASING DALAM RANGKA INVESTASI DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

          Investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.

          Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini. Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.

          Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memasuki era baru dalam hubungan antar pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Indonesia memasuki era otonomi daerah. Keadaan baru sangat diperhitungkan oleh para investor berkaitan dengan dampak negatif yang ditimbulkannya.

          Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.

          Dapat dilihat dalam Bursa Efek Jakarta yang mengakhiri 2006 secara menakjubkan dengan IHSG pada level 1.805,223 suatu pertumbuhan sebesar 55% dibandingkan setahun sebelumnya. Jumlah emiten di BEJ juga bertambah 12 perusahaan tahun silam, sehingga secara keseluruhannya kini mencapai 344. Di sisi lain, jumlah reksadana hingga akhir 2006 tercatat sebanyak 399 atau meningkat 22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dan di pasar uang, nilai tukar rupiah juga menguat. Itu sebabnya ada asumsi bahwa tahun 2007 adalah tahun panen bagi banyak investor mengingat diversifikasi produk yang kian banyak[1]. Hal ini dibuktikan dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di peghujung 2007 berhasil ditutup menguat. IHSG di lantai Bursa Eefek Indonesia (BEI), ditutup menguat sebesar 6,122 ke posisi 2.754, 826 atau meningkat 51,74% dari level penutupan di tahun 2006 yaitu sebesar 1.805,523[2]. Selain itu, Pada tahun 2007 telah tercatat 22 emiten baru dan 23 emiten yang mengeluarkan right issues. Total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp44,54 trilliun, berasal dari Rp16,87 trilliun IPO, Rp25.5 trilliun right issues dan Rp2,08 trilliun warrant. Di tahun 2007 ini pula tercatat kinerja Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sangat menggembirakan. Hampir seluruh indikator perdagangan menunjukan peningkatan yang signifikan, seperti aktivitas transaksi, pergerakan indeks, maupun minat investor asing untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Pada akhir tahun 2007.

BAB II    TEORI

          Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
          Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu membuka lapangan kerja baru.

           Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.

- Jenis-jenis Investasi

           Jenis investasi dibedakan atas investasi langsung (direct investment) dan investasi portofolio (portofolio investment). Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas asset (aktiva) yang ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.

          Menurut Nindyo Pramono bahwa investasi langsung investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh perusahaan trans-nasional dan periode waktunya panjang karena menyangkut barang-barang. Modal investasi langsung lebih tertarik pada besar dan tingkat pertumbuhan pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta infrastruktur. Sedangkan pada investasi portofolio, investor hanya menyediakan modal keuangan dan tidak terlibat dalam manajemen. Investornya adalah investor institusional, bersifat jangka pendek dan mudah dilikuidasi dengan cara menjual saham yang dibeli.

          Dari beberapa pandangan dan pengertian di atas terlihat bahwa investasi langsung adalah adanya keterlibatan langsung pihak investor terhadap investasi yang dilakukannya, baik dalam permodalan, pengokohan, dan pengawasan. Menurut Sidik Jatmika, kebaikan dari investasi langsung adalah tidak mendatangkan beban yang harus dibayar dalam bentuk bunga, deviden dan/atau pembayaran kembali, dapat mengkombinasikan keahlian, teknologi dan modal, dapat mengatasi masalah transfer uang, adanya penanaman kembali dari keuntungan investasi yang belum ada dan dapat menciptakan alih teknologi dan keterampilan.

- Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang Berkembang

           Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.

           Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.

           Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.

          Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.

     Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor :
Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
2) Stabilitas politik yang memadai
3) Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor
4) Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi

          Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :
1. Instabilitas Politik dan Keamanan
2. Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3. Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah
4. Kurangnya jaminan kepastian hukum
5. Lemahnya penegakkan hukum
6. Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
7. Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8. Masih maraknya praktek KKN
9. Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia

          Elscom Monthly Journal juga mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi tidak menariknya iklim investasi di Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.Masalah keamanan, sosial, dan politik
2. Lemahnya peraturan perundang-undangan supremasi hukum dan jaminan kepastian hukum
3. Banyaknya masalah ketenagakerjaan
4. Implementasi otonomi daerah yang belum jelas
5. Kebijakan pemerintah yang tidak mendorong investasi seperti inkonsistensi kebijakan yang dikeluarkan

           Iklim investasi di Indonesia bertambah tidak kondusif lagi karena stabilitas politik dan sosial serta jaminan keamanan dan penegakkan hukum di dalam negeri yang masih rawan. Masalah yang paling sering dikeluhkan oleh investor adalah masalah penegakkan hukum. Hasil survey dari Political and Economic Risk Consultancy Ltd menunjukkan bahwa Indonesia paling buruk dalam skor hukum di Asia. Indonesia pada posisi paling atas dengan tidak adanya kepastian hukum membuat para investor merasa tidak nyaman untuk menanamkan uangnya di Indonesia. Hal ini yang juga sering dikeluhkan oleh banyak investor adalah masalah perizinan dan birokrasi yang masih dianggap bertele-tele dan memakan biaya yang besar. Namun hal tersebut mulai mengalami perbaikan dan peningkatan sejak dikelarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

            Masalah daya tarik investasi di daerah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudi faktor kelembagaan yang menjadi daya tarik investasi didaerah. Kelembagaan ini menyangkut pelayanan, kebijakan pemerintah derah dan kepastian hukum. Kesimpulan ini merupakan hasil rating yang dilakukan KPPOD pada tahun 2002 untuk mengetahui daya tarik investasi kabupaten atau kota. Peraturan yang tumpang tindih, panjangnya rantai birokrasi, pungutan liar, merupakan beban yang besar bagi pengusaha. Dari segi peraturan yang diterbitkan pemerintah derah tak jarang tumpang tindih dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintahan diatasnya. Karena itu suatu daerah yang potensi alamnya sangat melimpah sangat mungkin tidak menarik bagi pelaku usaha atau bagi investor karena adanya berbagai kebijakan tumpang tindih tersebut. Oleh karena itu faktor daya tarik bagi investor datang dari potensi ekonomi suatu daerah, namun faktor kelembagaan juga harus dibenahi. Potensi sumber daya alam di berbagai daerah di Indonesia yang tersedia masih memerlukan pemodal untuk pengelolaannya, oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah menarik banyak investor agar berminat menanamkan modalnya dan perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif.

           Pada pelaksanaan penanaman modal di daerah, seringkali timbul kendala-kendala yang dikeluhkan oleh para investor, yaitu tidak efisiennya pengurusan perizinan usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar, oleh sebab itu pemerintah pada akhirnya perlu untuk mengeluarkan Keppres mengingat cukup banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha atas kegiatan investasi yang dilakukan di daerah. Masalah ini timbul setelah berlakunya kebijakan otonomi daerah, dimana pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal. Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, pengurusan izin usaha bagi para investor dilakukan oleh pemerintah pusat (BPKM) dan pemerintah propinsi (BKPMD). Keberadaan Keppres Nomor 29 Tahun 2004 tersebut bertujuan untuk menjamin investor dalam melakukan investasi di Indonesia dan juga menerapkan sistem pelayanan satu atap yang diharapkan dapat mengakomodasi keinginan dunia usaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, cepat, dan tepat sehingga diharapkan dapat menarik dan mempercepat masuknya ivestor untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

           Pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan ekses negatif bagi kegiatan usaha dan penanaman modal. Banyak investor asing yang mengeluh karena banyak pungutan liar yang tidak jelas landasan hukumnya. Berbagai peraturan daerah yang tumpang tindih dengan peraturan pusat sehingga membebani dunia usaha, di samping praktek korupsi yang hampir merata di seluruh daerah.Dengan sistem perpajakkan yang baru, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan instrumen pajak untuk meningkatkan daya tarik investor dan pekerja-pekerja produktif. Jika daerah mengenakan tarif pajak terlalu tinggi, sumber daya manusia dan investor yang ada cenderung hengkang mencari lokasi yang tarif pajaknya lebih rendah. Sebaliknya daerah yang memiliki potensi tertentu tetapi belum tereksploitasi dengan baik akan cenderung memberikan intensif perpajakkan dan kemudahan-kemudahan untuk menarik arus investasi dan sumber daya manusia produktif.

              Sistem perekonomian dan perdagangan yang terbuka menimbulkan iklim yang lebih kondusif untuk melakukan kegiatan ekonomi yang dinamis, sehingga dapat meningkatkan laju perdagangan dan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, maka untuk mencapai keadaan ini diperlukan iklim yang memungkinkan, keadaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Arus perdagangan yang dapat berkembang dengan semakin mengurangi hambatan-hambatan baik dalam bentuk tarif (yang memang semakin menurun) serta hambatan non tarif yang masih cukup banyak.
2. Kebebasan arus modal baik dalam bentuk direct investment, investasi portofolio, pinjaman komersial maupun bantuan finansial multilateral tanpa hambatan administratif, atau hambatan lainnya yang berlebihan.
3. Kebebasan arus migrasi tenaga kerja, baik tingkat buruh maupun tingkat tenaga ahli tanpa resistensi yang berlebihan dari pihak sindikat buruh di negara maju yang memprotes adanya pendatang baru maupun relokasi usaha dari negara maju ke negara berkembang.
4. Kebebasan arus teknologi tanpa hambatan yang diambil oleh perusahaan pemilik teknologi secara berlebihan ataupun hambatan yang diambil oleh pemerintah dari negara pemilik teknologi yang menghendaki agar teknologi yang ada tidak menyebar keluar wilayah negara yang bersangkutan.

           Tuntutan negara-negara maju yang belum dapat diterima oleh negara-negara berkembang meliputi 2 (dua) hal yaitu :
1. Negara berkembang tidak menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk mengekspor sebagian dari produksinya sebagai syarat memperoleh izin investasi (export performance requirement).
2. Menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk menggunakan dari input produksinya dari sumber dalam negeri (domestic content requirement).

            Sementara itu, negara berkembang mempunyai perspektif bahwa investasi merupakan masalah perdagangan semata. Keputusan mengenai investasi mencakup masalah makro ekonomi, stabilitas sosial, maupun pembangunan regional. Dengan demikian sulit diterima bahwa sebuah kebijakan yang menyangkut masalah yang cukup luas disubordinasikan ke dalam masalah perdagangan. Bagi negara berkembang perundingan di bidang investasi, berarti sama dengan melayani tuntutan dan kehendak negara maju.

           Hal tersebut menunjukkan bahwa investor asing menginginkan adanya kewajiban timbal balik antar negara penanam investasi dengan negara penerima investasi, adanya pengaturan standar sehingga aktivitas perusahaan menjadi kondusif, adanya sikap saling menghargai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan adanya keharmonisan kebijakan dibidang pajak dan insentif lainnya antara negara penerima investasi.

           Menurut Harvey Goldstein, Presiden Direktur Harvest International Inc., sebuah perusahaan konsultasi investasi, menyimpulkan ada beberapa kondisi yang bisa menyumbang iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, disamping itu juga faktor lainnya yaitu :
1. Struktur legal dan penegakkan hukum
2. Stabilitas mata uang, tingkat suku bunga dan iklim perekonomian mikro
3. Stabilitas politik
4. Hukum investasi yang baru, daya tarik investasi yang bisa dibandingkan dengan negara-negara lain, tax holiday, dan lain-lain.
5. Pemberantasan KKN di kalangan eksekutif dan lembaga-lembaga Pemerintah
6. Perbaikan di sektor pertambangan agar lebih menarik bagi penanaman modal luar negeri
7. Pengembangan lebih lanjut prasarana telekomunikasi Peningkatan sistem fiskal dan pajak
8. Penekanan pada Pemerintahan yang bersih dan pelayanan umum, termasuk peningkatan koordinasi antar departemen
9. Regulasi pasar uang yang tegas

Hal-hal lain yang memerlukan pertimbangan dalam hal penanaman investasi adalah :
1. Bagi pihak investor :
a. Adanya kepastian hukum
b. Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal
c. Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan
d. Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa
e. Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2. Sedangkan bagi pihak penerima investasi :
a. Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor
b. Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek
c. Transfer teknologi dari para investor
d. Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
              Jeffrey Edmund Curry mengungkapkan ada beberapa poin yang disepakati oleh para ahli ekonomi mengenai faktor daya tarik dan penahan investasi asing:
1.Transparan pasar keuangan berkembang dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Ini sering disebut sebagai ”transparansi”. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing
2. Pasar finansial yang terbuka-sistem keuangan domestik harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading)
3. Adanya aturan hukum para ahli ekonomi sepakat bahwa masih diperlukan regulasi
4. Nilai tukar yang fleksibel. Baik nilai tukar mata uang yang fleksibel maupun yang ”dipatok” terhadap mata uang keras melalui suatu dewan mata uang independen (seperti misalnya di Hongkong) umumnya dianggap menjadi kewajiban lain untuk stabilitas perekonomian.

          Soedjono Dirdjosisworo mengemukakan banyak faktor-faktor yang akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap bagi para investor dalam menanamkan modalnya. Sikap penanaman modal asing atau investor asing akan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang ada pada negara tempat menanamkan modalnya antara lain :
- Sistem politik dan ekonomi negara yang bersangkutan
- Sikap rakyat dan pemerintahannya terhadap orang asing dan modal asing
- Stabilitas politik, stabilitas ekonomi, stabilitas keuangan
- Jumlah dan daya beli penduduk sebagai calon konsumennya
- Adanya bahan mentah atau bahan penunjang untuk digunakan dalam pembuatan hasil produksi
- Adanya tenaga buruh yang terjangkau untuk produksi
- Tanah untuk tempat usaha
- Struktur perpajakkan, pabean, dan cukai
- Kemudian perundang-undangan dan hukum yang mendukung jaminan

          Faktor secara tidak langsung adalah bahwa dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan struktur dana internasional. Pertama, telah terjadi pengalihan dana pinjaman kepada equity. Kedua, peningkatan penggunaan berbagai instrumen finansial tradisional maupun bentuk yang baru, yaitu portofolio investment, debt equity swaps, bonds, structured project finance, dan lain-lain.


BAB III   PEMBAHASAN

a. Faktor kelangkaan perangkat hukum dan peraturan

         Pada umumnya, masalah perangkat hukum dan peraturan PMA ini sangat kontroversial antara pihak host country dan pihak investor asing, karena adanya perbedaan pendekatan untuk mencari keuntungan. Pemerintah negara penerima akan mempertimbangkan situasi dalam negeri dan kepentingan nasional secara keseluruhan di satu pihak, investor asing menuntut hukum dan peraturan PMA yang paling menguntungkan ketika perusahaan PMA beroperasi di suatu negara.

b. Faktor kualitas Sumber Daya Manusia

         Faktor sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitas berperanan penting dalam pembenahan usaha bagi investor asing ketika ingin menanam modalnya di suatu negara, karena faktor ini telah menjadi salah satu kunci sukses dalam rangka keberhasilan usaha. Sumber Daya Manusia di Indonesia sering disamakan dengan tenaga kerja yang murah atau tenaga kerja yang terampil yang mudah didapat.

c. Faktor Kekurangan Infrastruktur

         Pengamat ekonomi Dr. Dorodjatun pernah mengemukakan bahwa ketinggalan infrastruktur Indonesia telah menjadi faktor penghambat utama untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka sebagian besar investor asing yang berniat di Indonesia masih merasa ragu-ragu. Tampaknya jelas bahwa tingkat upah tenaga kerja yang murah, kekayaan alam, stabilitas politik, dan murahnya tanah industri tidak lagi cukup sebagai daya tarik bagi investor asing tanpa penyediaan infrastruktur yang memadai.

d. Faktor ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy)

Faktor ekonomi biaya tinggi mencakup banyak aspek, yaitu tingkat bunga kredit perbankan yang tinggi, belum berkembangnya pasar modal, prosedur-prosedur yang tumpang tindih, tindakan korupsi birokrat, fasilitas keuangan yang tidak efisien, produktivitas tenaga kerja yang rendah, dan sebagainya.

1. Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.

2. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a. Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b. Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
c. Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
d. Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
Beberapa kebijakan pemerintah yang mempengaruhi investor, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah

e. Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan, antara lain diupayakan untuk mempermudah pemberian pelayanan perizinan investasi dengan cara memperbanyak pusat pelayanan pemberian persetujuan atau perizinan investasi dengan melimpahkan wewenang dari Menteri Negara Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi.

            Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.

SUMBER REFERENSI

Curry, Jeffry Edmund. 2001, Memahami Ekonomi Internasional, Memahami Dinamika Pasar Global, Penerbit PPM, Jakarta

Dirdjosisworo, Soedjono. 1999, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia, cetakan Pertama, CV. Mandar Maju

Hartono, Sri Redjeki. 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang

Hollis B, Chenery dan Carter, Nicholas G. 1973, Foreign Assistance and Development Performance, 1960-1970, American Economic Review, vol 63, No.2, Mei 1973

Jatmika, Sidik. 2001, Otonomi Daerah, Perspektif Hubungan Internasional, Biagraf Liberty, Yogyakarta

Kartadjoemana, H.S. 1996, GATT DAN WTO, Sistem, Forum dan Lembaga Internasional dibidang Perdagangan, cetakan Pertama, Universitas Indonesia
Rajagukguk, Erman, et.al. 1995, Hukum Investasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar