Selasa, 20 Januari 2015

Contoh Kasus Pelanggaran dana



Harian         :         BeritaTernate.com, 31, JULI 2014

Tema        :      Kasus Penyelewengan Dana Beasiswa Hampir 12 Miliar

Isi Berita  

BeritaTernate.com, Temuan Inspektorat terhadap anggaran beasiswa untuk siswa miskin tahun 2010 yang tak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 11,89 miliar. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Suratin Ibrahim mengatakan temuan seperti ini bukan pertama kali terjadi di internal Dikbud. Dia lantas menyebutkan salah satu contoh kasus, yakni dugaan penyalahgunaan dana tunjangan guru di daerah terpencil. 

“Salah satu contoh kasus sebelumnya adalah tunjangan guru daerah terpencil (gurdacil) yang sampai saat ini juga mengendap dan tidak ada tindak lanjut dari pihak aparat penegak hukum,” ungkapnya. Menurut Suratin, oknum-oknum pejabat di Dikbud saat ini terkesan lebih mementingkan kepentingan pribadi melalui kebijakan-kebijakan politik untuk memperkaya diri. “Oknum-oknum di Dikbud sudah tidak lagi berorientasi untuk memajukan pendidikan di Malut,”sebutnya.

Sementara di bagian lain, pihak Inspektorat sendiri terkesan mulai dingin. Kepala Inspektorat Malut Muabdin H Radjab mengaku sudah menerima dokumen pertanggungjawaban dari Imran Yakub selaku PPK dalam penyaluran beasiswa tersebut. “Karena itu sudah tidak ada masalah,”kata Muabdin. “Namun untuk daftar nama-nama penerima dan besarannya tidak bisa dibuktikan karena pertanggungjawabannya ada di tingkat sekolah,” imbuh Muabdin. Muabdin tampak berbelit-belit saat menjawab pernyataan tersebut.

Dari pihak Polda menyatakan telah resmi mengusut kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa miskin di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Malut sebesar Rp 11,89 miliar. Penyelidikan kasus kasus dugaan korupsi APBN tahun 2010 yang diduga melibatkan petinggi Dikjar Malut itu telah dimulai Rabu (27/11) kemarin. “Seperti yang kami katakan sebelumnya, kami menjadikan pemberitaan di media massa sebagai dasar untuk melidik kasus ini. Dan penyelidikan telah dilakukan,”jelas Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar.

Menurutnya, langkah awal akan dilakukan pengumpulan data dan fakta. Sekedar diketahui, masalah tersebut terungkap karena adanya hasil audit Inspektorat Malut, menyebutkan, tidak ada pertanggujawaban jelas dalam penyaluran dana beasiswa miskin tersebut. Imran Yakub, yang saat ini menjabat s ebagai Kadis Dikjar Malut, saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek 2010 dari APBN itu. (rb/ws)

PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1. Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam hal ini banyak pihak yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan profesinya.

2. Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Tersangka kasus tersebut sudah jelas membuat kecewa publik, karena sudah mencurangi dana untuk rumah ibadah .

3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang pekerja yang mempunyai profesi akuntansi untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa anggaran rumah ibadah. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.



4. Objektivitas
Prinsip objektivitas mengharuskan setiap anggota yang mengurusi hal tersebut untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Tetapi nyatanya beliau tidak seperti itu.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seharusnya pihak yang menyelewengkan dana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, karena hal tersebut demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

6. Perilaku Profesional
Pihak yang tidak bertanggung jawab itu, sudah membuat masyarakat public berpandang negative terhadap aparat pemerintahan.

7. Standar Teknis
Seorang seperti beliau harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

http://www.beritaternate.com/2013/11/kasus-penyelewengan-dana-beasiswa-hampir-12-miliar.html