“ TUGAS KE 2 ”
I. Tujuan Perusahaan Mendirikan
Koperasi
Tujuan pembentukan koperasi di
Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan
masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi
nasional
Dengan terpenuhinya kebutuhan
anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan
memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan
kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan
tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah memahami tujuan dibentuknya
koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat
bagi anggotanya.
II. Sisa Hasil Usaha pada Koperasi
a. Pengertian Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992 :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
b. Pembagian Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 :
“Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan ”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
c. Prinsip-prinsip Pembagian Sisa
Hasil Usaha
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
III. Pola Manajemen Koperasi
Koperasi berasal dari kata “co”
dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama
untuk mencapai tujuan. Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan
:
“Suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Pola
Manajemen Koperasi memiliki enam kelengkapan yaitu :
1. Pengertian Manajemen dan
Perangkat Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system
with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one
vote” dan “no voting by proxy”.
· Kesukarelaan dalam keanggotaan
· Menolong diri sendiri (self help)
· Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
· Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
· Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D bahwa manajemen koperasi ada 4 (perangkat) :
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
2. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung
jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
Hal yang dilakukan
dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi,
setiap anggota mempunyai kewajiban dan hakyang sama. Kewajiban anggota koperasi
adalah sebagai berikut :
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
a. Menaati peraturan koperasi
b. Menghadiri rapat anggota
c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota.
Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama
kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara
lain:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan
yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.
Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar