“ TUGAS 3 ”
“ JENIS-BENTUK KOPERASI &
PERMODALAN KOPERASI ”
A.
Jenis – jenis koperasi
Menurut Fungsinya
1. Koperasi
konsumsi
Adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah.
Adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah.
2. Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
Adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi
Produksi
Adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggota yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
Adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggota yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja.
1. Koperasi Primer
Adalah koperasi yang beranggotakan orang
seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas,
kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki
otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang
mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri atas gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3
yaitu :
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi adalah koperasi yang minum anggotanya dalah 3 gabungan koperasi.
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi adalah koperasi yang minum anggotanya dalah 3 gabungan koperasi.
C. Jenis Koperasi menurut
Teori Klasik
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan koperasi sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (pasal 17)
* Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan koperasi sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (pasal 17)
* Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
* Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.
A. Bentuk Koperasi berdasarkan (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
B. Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
* Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
* Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
* Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
* Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
B. Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
* Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
* Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
* Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
* Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
2.
PERMODALAN KOPERASI
Permodalan Koperasi yaitu simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi
pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat
itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital)
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
2. Modal pinjaman (dept capital)
1. Anggota & Calon Anggota
2. Koperasi lain
2. Koperasi lain
Koperasi lainnya dan atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank
Bank dan lembaga keuangan lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
4. Sumber lain yang sah
B. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut
UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
• Sesuai anggaran
dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Referensi :
http://ksupointer.com/bentuk-dan-jenis-koperasi
http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm