Kamis, 29 Maret 2012

PENANAMAN MODAL ASING DALAM RANGKA INVESTASI DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

          Investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.

          Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini. Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.

          Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memasuki era baru dalam hubungan antar pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Indonesia memasuki era otonomi daerah. Keadaan baru sangat diperhitungkan oleh para investor berkaitan dengan dampak negatif yang ditimbulkannya.

          Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.

          Dapat dilihat dalam Bursa Efek Jakarta yang mengakhiri 2006 secara menakjubkan dengan IHSG pada level 1.805,223 suatu pertumbuhan sebesar 55% dibandingkan setahun sebelumnya. Jumlah emiten di BEJ juga bertambah 12 perusahaan tahun silam, sehingga secara keseluruhannya kini mencapai 344. Di sisi lain, jumlah reksadana hingga akhir 2006 tercatat sebanyak 399 atau meningkat 22% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dan di pasar uang, nilai tukar rupiah juga menguat. Itu sebabnya ada asumsi bahwa tahun 2007 adalah tahun panen bagi banyak investor mengingat diversifikasi produk yang kian banyak[1]. Hal ini dibuktikan dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di peghujung 2007 berhasil ditutup menguat. IHSG di lantai Bursa Eefek Indonesia (BEI), ditutup menguat sebesar 6,122 ke posisi 2.754, 826 atau meningkat 51,74% dari level penutupan di tahun 2006 yaitu sebesar 1.805,523[2]. Selain itu, Pada tahun 2007 telah tercatat 22 emiten baru dan 23 emiten yang mengeluarkan right issues. Total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp44,54 trilliun, berasal dari Rp16,87 trilliun IPO, Rp25.5 trilliun right issues dan Rp2,08 trilliun warrant. Di tahun 2007 ini pula tercatat kinerja Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sangat menggembirakan. Hampir seluruh indikator perdagangan menunjukan peningkatan yang signifikan, seperti aktivitas transaksi, pergerakan indeks, maupun minat investor asing untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Pada akhir tahun 2007.

BAB II    TEORI

          Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
          Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu membuka lapangan kerja baru.

           Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.

- Jenis-jenis Investasi

           Jenis investasi dibedakan atas investasi langsung (direct investment) dan investasi portofolio (portofolio investment). Investasi luar negeri langsung biasanya dianggap bentuk lain dari pemindahan modal yang dilakukan oleh perusahaan orang-orang dalam suatu negara dalam aktifitas ekonomi negara lain yang melibatkan beberapa bentuk partisipasi modal di bidang usaha yang mereka investasikan. Investasi langsung berarti perusahaan dari negara penanam modal secara de facto dan de jure melakukan pengawasan atas asset (aktiva) yang ditanam di negara penyimpan modal dengan cara investasi.

          Menurut Nindyo Pramono bahwa investasi langsung investor mengendalikan manajemen, biasanya dilakukan oleh perusahaan trans-nasional dan periode waktunya panjang karena menyangkut barang-barang. Modal investasi langsung lebih tertarik pada besar dan tingkat pertumbuhan pasar, tenaga kerja dan biaya produksi serta infrastruktur. Sedangkan pada investasi portofolio, investor hanya menyediakan modal keuangan dan tidak terlibat dalam manajemen. Investornya adalah investor institusional, bersifat jangka pendek dan mudah dilikuidasi dengan cara menjual saham yang dibeli.

          Dari beberapa pandangan dan pengertian di atas terlihat bahwa investasi langsung adalah adanya keterlibatan langsung pihak investor terhadap investasi yang dilakukannya, baik dalam permodalan, pengokohan, dan pengawasan. Menurut Sidik Jatmika, kebaikan dari investasi langsung adalah tidak mendatangkan beban yang harus dibayar dalam bentuk bunga, deviden dan/atau pembayaran kembali, dapat mengkombinasikan keahlian, teknologi dan modal, dapat mengatasi masalah transfer uang, adanya penanaman kembali dari keuntungan investasi yang belum ada dan dapat menciptakan alih teknologi dan keterampilan.

- Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang Berkembang

           Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.

           Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.

           Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.

          Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.

     Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor :
Iklim investasi yang kondusif Prospek pengembangan di negara penerima modal
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
1) Tingkat perkembangan ekonomi negara penerima modal
2) Stabilitas politik yang memadai
3) Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan investor
4) Aliran modal cenderung mengalir ke negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang tinggi

          Adanya keengganan masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini. Menurut Rahmadi Supanca, berbagai faktor yang dituding menjadi penyebab dari terjadinya tidak kondusifnya iklim investasi yaitu :
1. Instabilitas Politik dan Keamanan
2. Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan
3. Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah
4. Kurangnya jaminan kepastian hukum
5. Lemahnya penegakkan hukum
6. Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi
7. Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8. Masih maraknya praktek KKN
9. Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia

          Elscom Monthly Journal juga mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi tidak menariknya iklim investasi di Investasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.Masalah keamanan, sosial, dan politik
2. Lemahnya peraturan perundang-undangan supremasi hukum dan jaminan kepastian hukum
3. Banyaknya masalah ketenagakerjaan
4. Implementasi otonomi daerah yang belum jelas
5. Kebijakan pemerintah yang tidak mendorong investasi seperti inkonsistensi kebijakan yang dikeluarkan

           Iklim investasi di Indonesia bertambah tidak kondusif lagi karena stabilitas politik dan sosial serta jaminan keamanan dan penegakkan hukum di dalam negeri yang masih rawan. Masalah yang paling sering dikeluhkan oleh investor adalah masalah penegakkan hukum. Hasil survey dari Political and Economic Risk Consultancy Ltd menunjukkan bahwa Indonesia paling buruk dalam skor hukum di Asia. Indonesia pada posisi paling atas dengan tidak adanya kepastian hukum membuat para investor merasa tidak nyaman untuk menanamkan uangnya di Indonesia. Hal ini yang juga sering dikeluhkan oleh banyak investor adalah masalah perizinan dan birokrasi yang masih dianggap bertele-tele dan memakan biaya yang besar. Namun hal tersebut mulai mengalami perbaikan dan peningkatan sejak dikelarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

            Masalah daya tarik investasi di daerah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudi faktor kelembagaan yang menjadi daya tarik investasi didaerah. Kelembagaan ini menyangkut pelayanan, kebijakan pemerintah derah dan kepastian hukum. Kesimpulan ini merupakan hasil rating yang dilakukan KPPOD pada tahun 2002 untuk mengetahui daya tarik investasi kabupaten atau kota. Peraturan yang tumpang tindih, panjangnya rantai birokrasi, pungutan liar, merupakan beban yang besar bagi pengusaha. Dari segi peraturan yang diterbitkan pemerintah derah tak jarang tumpang tindih dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintahan diatasnya. Karena itu suatu daerah yang potensi alamnya sangat melimpah sangat mungkin tidak menarik bagi pelaku usaha atau bagi investor karena adanya berbagai kebijakan tumpang tindih tersebut. Oleh karena itu faktor daya tarik bagi investor datang dari potensi ekonomi suatu daerah, namun faktor kelembagaan juga harus dibenahi. Potensi sumber daya alam di berbagai daerah di Indonesia yang tersedia masih memerlukan pemodal untuk pengelolaannya, oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah menarik banyak investor agar berminat menanamkan modalnya dan perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif.

           Pada pelaksanaan penanaman modal di daerah, seringkali timbul kendala-kendala yang dikeluhkan oleh para investor, yaitu tidak efisiennya pengurusan perizinan usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar, oleh sebab itu pemerintah pada akhirnya perlu untuk mengeluarkan Keppres mengingat cukup banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha atas kegiatan investasi yang dilakukan di daerah. Masalah ini timbul setelah berlakunya kebijakan otonomi daerah, dimana pemerintah daerah, baik di tingkat propinsi, kabupaten dan kota diberikan kewenangan dalam bidang penanaman modal. Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, pengurusan izin usaha bagi para investor dilakukan oleh pemerintah pusat (BPKM) dan pemerintah propinsi (BKPMD). Keberadaan Keppres Nomor 29 Tahun 2004 tersebut bertujuan untuk menjamin investor dalam melakukan investasi di Indonesia dan juga menerapkan sistem pelayanan satu atap yang diharapkan dapat mengakomodasi keinginan dunia usaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, cepat, dan tepat sehingga diharapkan dapat menarik dan mempercepat masuknya ivestor untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

           Pelaksanaan otonomi daerah telah menimbulkan ekses negatif bagi kegiatan usaha dan penanaman modal. Banyak investor asing yang mengeluh karena banyak pungutan liar yang tidak jelas landasan hukumnya. Berbagai peraturan daerah yang tumpang tindih dengan peraturan pusat sehingga membebani dunia usaha, di samping praktek korupsi yang hampir merata di seluruh daerah.Dengan sistem perpajakkan yang baru, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan instrumen pajak untuk meningkatkan daya tarik investor dan pekerja-pekerja produktif. Jika daerah mengenakan tarif pajak terlalu tinggi, sumber daya manusia dan investor yang ada cenderung hengkang mencari lokasi yang tarif pajaknya lebih rendah. Sebaliknya daerah yang memiliki potensi tertentu tetapi belum tereksploitasi dengan baik akan cenderung memberikan intensif perpajakkan dan kemudahan-kemudahan untuk menarik arus investasi dan sumber daya manusia produktif.

              Sistem perekonomian dan perdagangan yang terbuka menimbulkan iklim yang lebih kondusif untuk melakukan kegiatan ekonomi yang dinamis, sehingga dapat meningkatkan laju perdagangan dan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, maka untuk mencapai keadaan ini diperlukan iklim yang memungkinkan, keadaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Arus perdagangan yang dapat berkembang dengan semakin mengurangi hambatan-hambatan baik dalam bentuk tarif (yang memang semakin menurun) serta hambatan non tarif yang masih cukup banyak.
2. Kebebasan arus modal baik dalam bentuk direct investment, investasi portofolio, pinjaman komersial maupun bantuan finansial multilateral tanpa hambatan administratif, atau hambatan lainnya yang berlebihan.
3. Kebebasan arus migrasi tenaga kerja, baik tingkat buruh maupun tingkat tenaga ahli tanpa resistensi yang berlebihan dari pihak sindikat buruh di negara maju yang memprotes adanya pendatang baru maupun relokasi usaha dari negara maju ke negara berkembang.
4. Kebebasan arus teknologi tanpa hambatan yang diambil oleh perusahaan pemilik teknologi secara berlebihan ataupun hambatan yang diambil oleh pemerintah dari negara pemilik teknologi yang menghendaki agar teknologi yang ada tidak menyebar keluar wilayah negara yang bersangkutan.

           Tuntutan negara-negara maju yang belum dapat diterima oleh negara-negara berkembang meliputi 2 (dua) hal yaitu :
1. Negara berkembang tidak menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk mengekspor sebagian dari produksinya sebagai syarat memperoleh izin investasi (export performance requirement).
2. Menerapkan kebijakan yang menentukan investor asing untuk menggunakan dari input produksinya dari sumber dalam negeri (domestic content requirement).

            Sementara itu, negara berkembang mempunyai perspektif bahwa investasi merupakan masalah perdagangan semata. Keputusan mengenai investasi mencakup masalah makro ekonomi, stabilitas sosial, maupun pembangunan regional. Dengan demikian sulit diterima bahwa sebuah kebijakan yang menyangkut masalah yang cukup luas disubordinasikan ke dalam masalah perdagangan. Bagi negara berkembang perundingan di bidang investasi, berarti sama dengan melayani tuntutan dan kehendak negara maju.

           Hal tersebut menunjukkan bahwa investor asing menginginkan adanya kewajiban timbal balik antar negara penanam investasi dengan negara penerima investasi, adanya pengaturan standar sehingga aktivitas perusahaan menjadi kondusif, adanya sikap saling menghargai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan adanya keharmonisan kebijakan dibidang pajak dan insentif lainnya antara negara penerima investasi.

           Menurut Harvey Goldstein, Presiden Direktur Harvest International Inc., sebuah perusahaan konsultasi investasi, menyimpulkan ada beberapa kondisi yang bisa menyumbang iklim investasi yang kondusif, salah satunya adalah dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, disamping itu juga faktor lainnya yaitu :
1. Struktur legal dan penegakkan hukum
2. Stabilitas mata uang, tingkat suku bunga dan iklim perekonomian mikro
3. Stabilitas politik
4. Hukum investasi yang baru, daya tarik investasi yang bisa dibandingkan dengan negara-negara lain, tax holiday, dan lain-lain.
5. Pemberantasan KKN di kalangan eksekutif dan lembaga-lembaga Pemerintah
6. Perbaikan di sektor pertambangan agar lebih menarik bagi penanaman modal luar negeri
7. Pengembangan lebih lanjut prasarana telekomunikasi Peningkatan sistem fiskal dan pajak
8. Penekanan pada Pemerintahan yang bersih dan pelayanan umum, termasuk peningkatan koordinasi antar departemen
9. Regulasi pasar uang yang tegas

Hal-hal lain yang memerlukan pertimbangan dalam hal penanaman investasi adalah :
1. Bagi pihak investor :
a. Adanya kepastian hukum
b. Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal
c. Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan
d. Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa
e. Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2. Sedangkan bagi pihak penerima investasi :
a. Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor
b. Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek
c. Transfer teknologi dari para investor
d. Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.
              Jeffrey Edmund Curry mengungkapkan ada beberapa poin yang disepakati oleh para ahli ekonomi mengenai faktor daya tarik dan penahan investasi asing:
1.Transparan pasar keuangan berkembang dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Ini sering disebut sebagai ”transparansi”. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing
2. Pasar finansial yang terbuka-sistem keuangan domestik harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading)
3. Adanya aturan hukum para ahli ekonomi sepakat bahwa masih diperlukan regulasi
4. Nilai tukar yang fleksibel. Baik nilai tukar mata uang yang fleksibel maupun yang ”dipatok” terhadap mata uang keras melalui suatu dewan mata uang independen (seperti misalnya di Hongkong) umumnya dianggap menjadi kewajiban lain untuk stabilitas perekonomian.

          Soedjono Dirdjosisworo mengemukakan banyak faktor-faktor yang akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap bagi para investor dalam menanamkan modalnya. Sikap penanaman modal asing atau investor asing akan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang ada pada negara tempat menanamkan modalnya antara lain :
- Sistem politik dan ekonomi negara yang bersangkutan
- Sikap rakyat dan pemerintahannya terhadap orang asing dan modal asing
- Stabilitas politik, stabilitas ekonomi, stabilitas keuangan
- Jumlah dan daya beli penduduk sebagai calon konsumennya
- Adanya bahan mentah atau bahan penunjang untuk digunakan dalam pembuatan hasil produksi
- Adanya tenaga buruh yang terjangkau untuk produksi
- Tanah untuk tempat usaha
- Struktur perpajakkan, pabean, dan cukai
- Kemudian perundang-undangan dan hukum yang mendukung jaminan

          Faktor secara tidak langsung adalah bahwa dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan struktur dana internasional. Pertama, telah terjadi pengalihan dana pinjaman kepada equity. Kedua, peningkatan penggunaan berbagai instrumen finansial tradisional maupun bentuk yang baru, yaitu portofolio investment, debt equity swaps, bonds, structured project finance, dan lain-lain.


BAB III   PEMBAHASAN

a. Faktor kelangkaan perangkat hukum dan peraturan

         Pada umumnya, masalah perangkat hukum dan peraturan PMA ini sangat kontroversial antara pihak host country dan pihak investor asing, karena adanya perbedaan pendekatan untuk mencari keuntungan. Pemerintah negara penerima akan mempertimbangkan situasi dalam negeri dan kepentingan nasional secara keseluruhan di satu pihak, investor asing menuntut hukum dan peraturan PMA yang paling menguntungkan ketika perusahaan PMA beroperasi di suatu negara.

b. Faktor kualitas Sumber Daya Manusia

         Faktor sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitas berperanan penting dalam pembenahan usaha bagi investor asing ketika ingin menanam modalnya di suatu negara, karena faktor ini telah menjadi salah satu kunci sukses dalam rangka keberhasilan usaha. Sumber Daya Manusia di Indonesia sering disamakan dengan tenaga kerja yang murah atau tenaga kerja yang terampil yang mudah didapat.

c. Faktor Kekurangan Infrastruktur

         Pengamat ekonomi Dr. Dorodjatun pernah mengemukakan bahwa ketinggalan infrastruktur Indonesia telah menjadi faktor penghambat utama untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka sebagian besar investor asing yang berniat di Indonesia masih merasa ragu-ragu. Tampaknya jelas bahwa tingkat upah tenaga kerja yang murah, kekayaan alam, stabilitas politik, dan murahnya tanah industri tidak lagi cukup sebagai daya tarik bagi investor asing tanpa penyediaan infrastruktur yang memadai.

d. Faktor ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy)

Faktor ekonomi biaya tinggi mencakup banyak aspek, yaitu tingkat bunga kredit perbankan yang tinggi, belum berkembangnya pasar modal, prosedur-prosedur yang tumpang tindih, tindakan korupsi birokrat, fasilitas keuangan yang tidak efisien, produktivitas tenaga kerja yang rendah, dan sebagainya.

1. Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.

2. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a. Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b. Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap pakai.
c. Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
d. Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
Beberapa kebijakan pemerintah yang mempengaruhi investor, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah

e. Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan, antara lain diupayakan untuk mempermudah pemberian pelayanan perizinan investasi dengan cara memperbanyak pusat pelayanan pemberian persetujuan atau perizinan investasi dengan melimpahkan wewenang dari Menteri Negara Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi.

            Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.

SUMBER REFERENSI

Curry, Jeffry Edmund. 2001, Memahami Ekonomi Internasional, Memahami Dinamika Pasar Global, Penerbit PPM, Jakarta

Dirdjosisworo, Soedjono. 1999, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia, cetakan Pertama, CV. Mandar Maju

Hartono, Sri Redjeki. 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang

Hollis B, Chenery dan Carter, Nicholas G. 1973, Foreign Assistance and Development Performance, 1960-1970, American Economic Review, vol 63, No.2, Mei 1973

Jatmika, Sidik. 2001, Otonomi Daerah, Perspektif Hubungan Internasional, Biagraf Liberty, Yogyakarta

Kartadjoemana, H.S. 1996, GATT DAN WTO, Sistem, Forum dan Lembaga Internasional dibidang Perdagangan, cetakan Pertama, Universitas Indonesia
Rajagukguk, Erman, et.al. 1995, Hukum Investasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok

Senin, 26 Maret 2012

PERBAIKAN MAKALAH PENGANGGURAN - PEREKONOMIAN INDONESIA


BAB I

PENDAHULUAN

           Seperti yang kita ketahui bahkan tidak tabuh lagi untuk didengar bagi masyarakat Indonesia, Pengangguran di negara Indonesia semakin bertambah jumlahnya.di jaman era yang sudah semakin meningkatnya segala macam kebutuhan masyarakat merupakan masalah yang lebih rumit dan lebih serius daripada masalah perubahan dalam distribusi pendapatan yang kurang menguntungkan penduduk yang berpendapatan terendah. Keadaan di Negara-negara berkembang dalam beberapa dasawarsa ini menunjukan bahwa pembangunan ekonomi yang telah tercipta tidak sanggup mengadakan kesempatan kerja yang lebih cepat daripada pertambahan penduduk yang berlaku. Oleh karenanya, masalah pengangguran yang mereka hadapi dari tahun ke tahun semakin bertambah serius.
           Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga karena kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dan lain-lain.
            Penelitian Biro Pusat Statistik (BPS) membedakan angkatan kerja menjadi penduduk yang bekerja dan penduduk yang mencari pekerjaan atau dapat di sebut sebagai pengangguran terbuka. Pengertian BPS tentang angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (10 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan sementara tidak bekerja dan yang mencari pekerjaaan. Sedangkan yang di maksud bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang kegiatannya tidak bekerja maupun mencari kerja. Mereka adalah penduduk dengan kegiatan sekolah, menjurus rumah tangga tanpa mendapat upah dan tidak mampu melakukan kegiatan seperti pension atau cacad jasmani.
Data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini sangat boleh jadi masih lebih rendah daripada kenyataan riil yang ada di lapangan. Bisa saja dalam kenyataannya angka pengangguran di Indonesia masih lebih tinggi dari data dan angka resmi itu.


           Meski menyandang predikat sebagai kota besar sekaligus Ibukota Negara, ternyata Jakarta masih menyimpan masalah serius. Selain masalah kemacetan lalu lintas, tingginya jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan buta huruf, Jakarta juga dihadapkan pada masalah tingginya angka pengangguran. Buktinya, jumlah pengangguran di DKI selalu meningkat setiap tahun. Pada Agustus 2008 ini, pengangguran di Jakarta berjumlah 543 ribu orang atau bertambah 998 orang dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 542.002 orang. Penganggur itu rata-rata berusia 19 hingga 23 tahun.
Peningkatan jumlah pengangguran ini salah satunya disebabkan oleh derasnya laju urbanisasi dari daerah ke Jakarta. Selain juga diakibatkan banyaknya lulusan SMA yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Kondisi ini tak pelak membuat Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja ekstra keras. Deded Sukandar, Kepala Disnakertrans DKI mengatakan peningkatann jumlah pengangguran ini bukan hanya masalah Pemprov DKI saja, melainkan juga menjadi masalah provinsi-provinsi lain di Indonesia. Bahkan sudah menjadi masalah nasional yang juga turut dipikirkan oleh pemerintah pusat. Sebab, menurut Deded, tingginya jumlah pengangguran di DKI disebabkan oleh tak terbendungnya laju urbanisasi dari berbagai daerah ke Jakarta.
kata Deded, Disnakertrans sedang memilah-milah dari jumlah 543 ribu pengangguran ini, mana yang memang asli usia produktif yang menganggur asal Jakarta dan mana yang berasal dari luar Jakarta. Pemilahan ini berguna untuk mencari pemecahan masalah yang tepat. Disnakertrans juga berupaya menurunkan jumlah pengangguran hingga 20 persen di tahun 2008.



BAB II  TEORI


Penganguran adalah sebutan untuk suatu keadaan di mana masyarakat tidak bekerja.Menganggur adalah mereka yang tidak mempunyai pekerjaan dalam kurun waktu seminggu sebelum pencacahan dan sedang berusaha mencari pekerjaan dan ini mencangkup mereka yang sedang menunggu panggilan terhadap lamaran kerja yang di ajukan atau sedang tidak mencari kerja karena beranggapan tidak ada kesempatan kerja yang tersedia untuk dirinya walaupun dia sanggup.
Keadaan Masalah pengangguran
    Di Negara-negara berkembang seperti Indonesia, dalam pembangunan ekonomi di Negara seperti ini pengangguran yang semakin bertambah jumlahnya merupakan masalah yang lebih rumit dan lebih serius daripada masalah perubahan dalam distribusi pendapatan yang kurang menguntungkan penduduk yang berpendapatan terendah. Keadaan di Negara-negara berkembang dalam beberapa dasawarsa ini menunjukan bahwa pembangunan ekonomi yang telah tercipta tidak sanggup mengadakan kesempatan kerja yang lebih cepat daripada pertambahan penduduk yang berlaku. Oleh karenanya, masalah pengangguran yang mereka hadapi dari tahun ke tahun semakin bertambah serius. Lebih malang lagi, di beberapa Negara miskin bukan saja jumlah pengangguran menjadi bertambah besar, tetapi juga proporsi mereka dari keseluruhan tenaga kerja telah menjadi bertambah tinggi.
kebanyakan investor asing tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia karena biaya ekonominya sangat tinggi akibat masih kuatnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

JENIS PENGANGGURAN
Jenis Pengangguran Berdasarkan Penyebabnya
1.     Pengangguran Normal atau Friksional yaitu pengangguran sebanyak dua atau tiga persen dari tenaga kerja. Para pengangguran ini tidak ada pekerjaan bukan karena tidak dapat memperoleh kerja, tetapi karena sedang mencari kerja yang lebih baik. Dalam proses mencari kerja baru ini untuk sementara para pekerja tergolong sebagai penganggur.
2.    Pengangguran Siklikal , misalnya : di Negara-negara produsen bahan mentah pertanian,penurunan ini mungkin di sebabkan kemrosotan harga – harga komoditas. Kemrosotan ini mengakibatkan perusahaan – perusahaan mengurangi pekerja atau menutup perusahaannya.
3.    Pengangguran Stuktural, di sebabkan oleh perubahan struktur kegiatan ekonomi . Wujudnya barang baru yang lebih baik,kemajuan teknologi mengurangi permintaan atas barang tersebut, biaya pengeluaran sudah sangat tinggi dan tidak mampu bersaing, dan ekspor produksi industri itu sangat menurun oleh karena persaingan yang lebih serius dari Negara- Negara lain. Kemerosotan itu akan menyebabkan kegiatan produksi dalam industry tersebut menurun, dan sebagian pekerja terpaksa di berhentikan dan menjadi penganggur.
4.    Pengangguran teknologi, di sebabkan oleh penggantian tenaga manusia oleh mesin-mesin dan bahan kimia. Di pabrik-pabrik ada kalanya robot telah menggantikan pekerjaan manusia.
Jenis Pengangguran Berdasarkan Cirinya
1.     Pengangguran Terbuka, Pengangguran ini tercipta sebagai akibat pertambahan lowongan kerja yang lebih rendah dari pada bertambahan tenaga kerja.
2.    Pengangguran Tersembunyi, Pengangguran ini pada umumnya terjadi di sector pertanian atau jasa. Contohnya banyak Negara berkembang terjadi bahwa jumlah pekerja dalam suatu kegiatan ekonomi adalah lebih banyak dari yang sebenarnya di perlukan supaya dia dapat menjalankan kegiatannya secara efisien. Misalnya pelayan retoran yang lebih banyak dari yang di perlukan.
3.    Pengangguran bermusim, Pengangguran ini terutama terdapat di sector pertanian atau perikanan. Pada musim hujan penyadap karet dan nelayan tidak dapat melakukan pekerjaan mereka dan terpaksa menganggur. Apabila dalam masa di atas para penyadap karet dan nelayan tidak dapat pekerjaan lain maka terpaksa menganggur.
4.    Setengah Menganggur, di sebabkan karena jam kerja mereka adalah jauh lebih rendah dari yang normal. Mereka mungkin hanya bekerja satu hingga dua hari dalam seminggu atau satu hingga empat jam sehari.


BAB III  PEMBAHASAN

         Seharusnya sikap Pemerintah pada saat bertambahnya para penganggur dan juga masyarakat yang tidak berpendidikan yang dilakukan pemerintah yaitu yaitu membuka kursus untuk ketermpilan bagi masyarakat. Salah satunya ada dengan meningkatkan peranan Balai Latihan Kerja (BLK)
         Lalu yang perlu disediakan seperti menjahit, bengkel, tata boga, komputer, dan keterampilan lainnya yang diperlukan oleh hotel, perusahaan motor bahkan instansi pemerintahan daerah setempat.
         Yang dapat dilihat dari mutu para BLK pun :
yaitu memiliki keterampilan yang tidak kalah kualitasnya dengan lulusan perguruan tinggi. Buktinya mantan didikan BLK sudah ada yang diminta oleh hotel-hotel ternama, perusahaan garmen, dan instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja. Contohnya, sambungnya, di BLK Jakarta Timur. Dari 60 orang yang menempuh pelatihan kerja di sana, hampir 50 persen diminta beberapa perusahaan untuk menjadi pegawai mereka.

Beberapa tujuan Kebijakan yang harus dilakukan Pemerintah
       Tujuan Bersifat Ekonomi
1.Menyediakan lowongan pekerjaan dari tahun ke tahun
2.Meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat
3.Memperbaiki pembagian pendapatan

        Tujuan Bersifat social dan politik
1.Meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga, di dalam suatu rumah      tangga harus ada yang mempunyai pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya.
2.Menghindari masalah kejahatan, karena semakin tinggi pengangguran maka semakin tinggi kasus kejahatan.
3.Mewujudkan kestabilan politik, dalam perekonomian yang tingkat penganggurannya tinggi masyarakat sering kali melakukan demontrasi dan mengemukakan kritik atas pemimpin pemerintah dan ini dapat menghambat kegiatan ekonomi. Sebagai akibatnya perkembangan ekonomi yang terlambat berakibat pangangguran memburuk.



Tindakan yang harus Pemerintah Lakukan dalam mengatasi pengangguran:
-Mengurangi pajak
-Mendorong lebih banyak investasi membari subsidi
-Meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat
- Memperbaiki pembagian pendapatan
- Menghindari masalah kejahatan
- Menambah keterampilan masyarakat


Tingkat Pengangguran
Terjadi karena Urbanisasi tidak bisa di tekan ini terlihat pada setiap akhir tahun seusai labaran , Jakarta akan menampung masyarakat yang dating dari provinsi lain.Untuk menekan arus urbanisasi, mantan Walikota Jakarta Pusat ini menyatakan perlu kerja sama dengan pemerintah provinsi lain. Dengan azas otonomi daerah, pembangunan di luar Jakarta harus dapat diakselarasikan dengan di ibukota, sehingga tidak ada lagi warga yang berbondong-bondong datang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Karena di daerahnya telah memberikan kesempatan pekerjaan yang lebih luas dari ibukota.

Ketidak Stabilan angka Pengangguran
Salah satunya disebabkan jumlah pencari kerja lebih banyak dari lowongan kerja yang ditawarkan dan penempatan kerja dari pencari kerja yang dianggap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan perusahaan-perusahaan.

Dampak Negatif dari pengangguran dan Penuntasanya
               Seperti beragamnya tindakan kriminal, anak jalanan, pengemis,
prostitusi, perdagangan anak, aborsi, pengamen dan sebagainya sudah menjadi
patologi sosial atau kuman penyakit sosial yang menyebar bagaikan virus kankeryang sulit diberantas. Penyakit sosial ini sangat berbahaya dan menghasilkankorban-korban sosial yang tidak ternilai. Menurunnya kualitas sumber daya
manusia, tidak dihargainya martabat dan harga diri manusia yang merupakan korbansosial dari penyakit sosial ini sudah sangat merusak sendi-sendi kehidupankemanusiaan yang beradab. Karena itu persoalah pengangguran ini harussecepatnya dipecahkan dan dicarikan jalan keluarnya yang terbaik. Tentunya untuk menghilangkan pengangguran dalam situasi kehidupan ekonomi Bangsa yang sedang morat-marit ini adalah sesuatu yang tidak mungkin. Tetapi upaya mengurangi pengangguran bukanlah hal yang mustahil.

Cara yang realistis dalam jangka pendek mengurangi pengangguran
              adalah memberdayakan sektor informal, padat karya dll disamping strategi jangka panjang seperti pemerataan wilayah pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan desentralisasi. Sector informal dinilai sangat membantu menyerap orang-orang yang menganggur tetapi kreatif dan menjadi peredam di tengah pasar global. Namun bukan berarti sektor formal diabaikan. Jika ternyata sektor informal ternyata dapat menjawabi sebagian dari masalah pengangguran yang dihadapi Bangsa kita, maka sudah waktunya sektor informal ini didukung oleh pemerintah dengan menyiapkan anggaran. Anggaran ini bisa digunakan untuk dijadikan modal pengembangan usaha ekonomis produktif bagi pekerja-pekerja informal.
              Keterbatasan mereka di dalam pendidikan sangat mudah dijadikan alat
komoditas politik untuk melakukan berbagai konflik sosial di tengah masyarakat Pengangguran erat kaitannya dengan kemiskinan dan kemelaratan.
Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan menjerumuskan sebagaian besar manusia Indonesia ke jurang kemelaratan. Tidak tercapainya pemenuhan kebutuhan ekonomi ini akan menciptakan masalah-masalah social.

sebab langsung(direct causes)
pengangguran besar-besaran di Indonesia yakni:
1) terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja,
2) Kelangkaan Lapangan Kerja,
3) Pemulangan TKI ke Indonesia,
4) Rasionalisasi karyawan dll.
Sebab langsung ini pada saat yang sama menjadi akibat dari sebab-sebab yang lain. PHK disebabkan oleh perusahaan bangkrut. Perusahaan bangkrut disebabkan oleh karena kredit macet/tidak mampu mengangsur pinjaman Bank. Kredit macet disebabkan oleh krisis ekonomi yang melanda bangsa ini sejak tahun 1997. Krisis ekonomi disebabkan oleh krisis moneter(melemahnya nilai rupiah terhadap dolar AS). Krisis moneter disebabkan oleh rusaknya ekonomi Indonesia. Kerusakan ekonomi ini disebabkan oleh adanya mental korup, kolusi dan nepotisme (KKN) yang menggurita dan sistematik pada semua lembaga negara dan swasta. Budaya KKN ini disebabkan oleh pemerintahan yang kotor(tidak bersih). Masih bisa dicari lagi sebab-sebabnya misalnya dekadensi(kemerosotan moral),

     
Sebagai pihak yang Netral
kaum akademisi/intelektual atau LSM harus menciptakan modelmodel
penyadaran ini sebagai cara menjembatani(bridging the gap) keadaan
yang sekarang dengan keadaan yang diinginkan. Usaha mengkomunikasikan
segala hal yang bertujuan agar terbentuk pola pikir, pola sikap dan pola
tindak yang positip dalam rangka menciptakan kehidupan sosial yang baik di
kalangan para penganggur kurang terdidik ini harus dibangun dalam konteks
penghormatan terhadap martabat manusia(human dignity) itu sendiri.
Berbagai cara penyadaran dengan penggunaan audio visual, slide, film,
sangat membantu di dalam prosesnya sehingga tidak menimbulkan
kebosanan. Metode-metode ceramah dan bersifat menggurui harus dihindari
mengingat pesertanya adalah para penganggur yang kehilangan
matamepencaharian. Harus lebih banyak diskusi dan sharing pengalaman
untuk membangkitkan gairah mereka di dalam situasi-situasi sulit
menghadapi kerasnya kehidupan sebagai penganggur. Kondisi menganggur
adalah kondisi dimana segala-galanya hilang dan tercabut dari seseorang,
bukan saja sumber nafkah, tetapi juga recognition(pengakuan) dan harga
diri. Kehilangan jati diri inilah yang membuat orang yang menganggur akan
mengalami stress yang tinggi dan apabila tidak mampu dikendalikan maka
akan menjadi depresi yang mengarah kepada sakit mental atau gila. Karena
pertimbangan itulah maka proses penyadaran ini harus melibatkan banyak
pihak termasuk para psikolog dan psikiater. Bisa saja usaha penyadaran ini
bagi sebagian besar penganggur dirasakan membuang-buang waktu karena
mereka harus mencari kerja untuk bisa menghidupi anak istrinya atau
keluarganya. Untuk mengatasi masalah ini,maka upaya pertama(penyadaran)
diikuti dengan upaya yang kedua yang lebih konkret dan realistis yakni
Pemberdayaan secara ekonomis dan social Penyadaran melalui pembentukan sikap dan mental yang dilakukan pada tahap pertama di atas harus diikuti dengan pemberdayaan tahap kedua yang lebih bersifat ekonomis dan konkret. Kebutuhan para penganggur dan keluarganya dalam jangka pendek adalah kebutuhan akan makan dan minum Pemenuhan kebutuhan dasar ini harus didahulukan dan menjadi perhatian utama. Karena para penganggur berpendidikan rendah ini sangat banyak maka mereka bisa disalurkan dalam kegiatan-kegiatan padat karya yang bias mendatangkan upah bagi mereka. Bahkan menurut Bambang Widianto, Direktur Ketenagakerjaan dan Analisis Ekonomi Bappenas9, lima tahun ke depan negara ini masih harus mengembangkan industri padat pekerja dan sangat tidak mungkin beralih ke teknologi modern karena struktur angkatan kerja, pekerja dan pengangguran terbuka menurut pendidikan masih didominasi oleh tamatan Sekolah Dasar (SD) ke bawah. Tenaga-tenaga para penganggur kurang terdidik ini bisa dimanfaatkan di kegiatan-kegiatan padat karya sehingga mereka bisa mendapatkan kembali harga dirinya yang telah hilang oleh karena terkena pemutusan hubungan kerja atau karena tidak adanya ketrampilan di dalam bekerja. Pada pemberdayaan ekonomi ini





SUMBER REFERENSI
1. Conyer Diana, 1994. Perencanaan Sosial di Dunia Ketiga. Yogyakarta :
Gajah Mada University Press.
2. John Naisbit dan Patricia A. Delapan Jalan Menuju Perubahan.
Gramedia, 1993.
3. Jelamu Ardu Marius. Dilema Pembauran Golongan Minoritas Cina.
Studi Kasus di Kupang NTT. Tesis, Pascasarjana UI, 1999.
4. Harian Kompas, 25 Oktober 2003.
5. Harian Kompas, 10 September 2003
6. Harian Kompas, 27 September 2003.
7. Harian Pos Kupang, 20 Juni 2003.
8. Suarapublika, Novermber 2003.
9. Undang-Undang Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999
10. Buku Makro Ekonomi ‘Teori Pengantar’ Edisi ketiga, Sukirno,Sadono Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta.
11. Buku Ekonomi Pembangunan, Prayitno, Hadi . Penerbit Ghalia Indonesia
12. Dok./ Beritajakarta.com
13. WWW.Google.com
14 Kompas Kamis 5 Februari 2009

Selasa, 20 Maret 2012

TUGAS SOFTSKILL MEMBAHAS TENTANG PENGANGGURAN


NAMA      :  SARAH NATASHA
KELAS    : 1 EB 19
NPM         :  26211612
           
Seperti yang kita ketahui Pengangguran adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali yang tidak memiliki pekerjaan, atau dalam proses sedang mencari kerja, bekerja yang kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran pada umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya untuk bias mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.Di negara-negara berkembang seperti negara kita Indonesia dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
Jenis & macam pengangguran
Berdasarkan jam kerja
Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:
  • Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
  • Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
  • Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Berdasarkan penyebab terjadinya
Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:
  • Pengangguran friksional (frictional unemployment)
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
  • Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)
Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
  • Pengangguran struktural (structural unemployment)
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:
  1. Akibat permintaan berkurang
  2. Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi
  3. Akibat kebijakan pemerintah
  • Pengangguran musiman (seasonal Unemployment)
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim untuk panen, pedagang durian yang menanti musim durian
·         Pengangguran siklikal
Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
  • Pengangguran teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.
·         Pengangguran siklus
Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).
Kebijakan Pengangguran
Adanya bermacam-macam pengangguran membutuh-kan cara-cara mengatasinya yang disesuaikan dengan jenis pengangguran yang terjadi, yaitu sebagai berikut.
Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
  • Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja.
  • Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sektor ekonomi yang kekurangan.
  • Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
  • Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.
Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
·                        Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru,   terutama yang     bersifat padat karya.
·         Di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru.
·         Menggalakkan pengembangan sektor informal, seperti home industry.
·         Memprogram transmigrasi untuk menyerap tenaga kerja di sector agraris dan sektor formal lainnya.
·         Pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah, seperti pembangunan Jalan raya, Jembatan, PLTU, PLTA dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.
Cara Mengatasi Pengangguran Musiman
  • Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sektor lain, dan
  • Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.
Cara Mengatasi Pengangguran Siklus
  • Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan
  • Meningkatkan daya beli masyarakat.
Sumber referensi : wikipedia